Gorontalopost, GORONTALO – Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer untuk membagikan berita kegiatan Pemerintah Provinsi Gorontalo di media sosial
menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Gorontalo.
Komisi I DPRD pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), pada Senin (7/7/2025) sebagai respons atas keresahan para ASN.
Baca Juga: Demo Sopir Truk Kepung Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Tuntut Revisi UU ODOL dan Tarif Minimum
Menurut Anggota Komisi I, Fikram Salilama, kebijakan tersebut memunculkan tekanan psikologis di kalangan pegawai.
Pasalnya, ASN diwajibkan aktif membagikan konten pemerintah bahkan di luar jam kerja, termasuk saat hari libur.
Tidak ada aturan yang menyebut ASN wajib mempublikasikan konten Pemprov secara rutin, apalagi di waktu yang seharusnya untuk beristirahat.
Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi soal hak sebagai individu," ujar Fikram.
Ia menilai, instruksi tersebut bersifat memaksa dan dapat mengganggu keseimbangan kehidupan pribadi dan pekerjaan para ASN.
Bahkan, kebijakan ini disebutnya sebagai bentuk intervensi terhadap waktu keluarga pegawai.
“Kalau pun itu perintah atasan, mohon dipertimbangkan kembali.
Baca Juga: Polda Gorontalo Bongkar Modus Calo KUR, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Hari libur seharusnya menjadi ruang berkualitas untuk keluarga, bukan untuk menyebarkan konten birokrasi,” katanya tegas.
Tak hanya waktu, Fikram juga menyoroti isi konten yang dibagikan. Ia mempertanyakan relevansi beberapa materi yang diunggah dengan tugas dan fungsi ASN.
“Tugas utama ASN itu melayani, bukan menjadi buzzer digital yang tak kenal waktu dan isi,” ujarnya kritis.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pun mendesak agar Pemprov melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola digitalisasi informasi yang melibatkan ASN.
DPRD menekankan pentingnya penyelarasan dengan ketentuan hukum dan perlindungan hak dasar ASN sebagai pekerja. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang