Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polisi Sita 27 Botol Cap Tikus dari Warung di Limboto

Priska Watung • Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:45 WIB

Polres Gorontalo
Polres Gorontalo

GORONTALOPOST- Polres Gorontalo berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis cap tikus dalam razia yang digelar pada Jumat malam (11/07/2025), sekitar pukul 21.00 WITA. Operasi penindakan ini menyasar sejumlah warung di wilayah Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Dari hasil razia, petugas mengamankan total 27 botol cap tikus berukuran 600 ml. Sebanyak 10 botol ditemukan di warung milik AR (35), warga Kelurahan Kayubulan, sementara 17 botol lainnya disita dari warung milik CM (27), warga Kelurahan Hepuhulawa.

Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo, Iptu Rudi Simbala, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras di wilayah mereka.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat, yang kemudian kami lakukan razia dibeberapa warung diwilayah Limboto,” ujar Iptu Rudi.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan pemiliknya diberi surat tanda terima barang bukti untuk keperluan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Gorontalo.

 

Editor : Priska Watung
#Gorontalo #Provinsi Gorontalo #LIMBOTO #Polisi #MIRAS #KABUPATEN GORONTALO