Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Hamim Pou Sesalkan Tuntutan JPU, Tiga Unsur Pasal 3 Tipikor Tidak Terpenuhi

Azis Manansang • Selasa, 15 Juli 2025 | 04:29 WIB

mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou saat memberikan keterangan pers.(F:Ist)
mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou saat memberikan keterangan pers.(F:Ist)
 

Gorontalopost, GORONTALO – Setelah dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus bantuan sosial Bone Bolango.

Mantan Bupati Hamim Pou menyampaikan protes keras terhadap dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam dakwaan, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: Alie Soecipto Sidiki Ditunjuk Pimpin Gardu Prabowo Gorontalo, Siap Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Hamim menyatakan bahwa pasal tersebut memiliki tiga unsur kumulatif yang harus dipenuhi secara bersamaan,

yaitu: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan,

Tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,

Kerugian keuangan atau perekonomian negara yang nyata.

Namun, menurutnya, ketiga unsur tersebut tidak terbukti dalam kasus yang menjeratnya.

Hamim menegaskan bahwa kebijakan penyaluran bansos dan hibah yang ia jalankan merupakan pelaksanaan dari kewenangannya sebagai bupati.

Yang sudah sesuai dengan, Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun 2011 dan 2012,

Proses legal melalui TAPD dan DPRD, Aturan teknis yang tercantum dalam Permendagri dan SK Bupati.

"Tidak ada intervensi pribadi, apalagi manipulasi sistem. Semua kebijakan dilakukan secara terbuka dan diverifikasi oleh SKPD teknis," tegasnya.

Kemudian menurutnya tidak ada tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam fakta persidangan.

Selain itu Hamim menyebutkan bahwa tidak ada bukti ataupun kesaksian yang menunjukkan dirinya.

Menerima aliran dana, melakukan pemotongan, atau menunjuk langsung penerima bantuan sosial.

Baca Juga: JPU Tuntut Hamim Pou 4,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Tidak Berdiri di Atas Fakta Persidangan

"Semua bantuan diterima langsung oleh pihak-pihak yang memang berhak mahasiswa penerima beasiswa, pembangunan masjid, dan bantuan keagamaan lainnya.

Tidak ada keuntungan pribadi di dalamnya," ujar Hamim.

Selain itu kata Hamim, BPK telah menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara.

Bahkan laporan dari BPKP yang dijadikan rujukan JPU cacat formal karena tidak ditandatangani oleh Kepala Perwakilan.

Lebih lanjut, saksi dari BPKP dalam persidangan pun tidak menemukan adanya penyimpangan langsung yang dilakukan oleh dirinya.

“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata dan riil.

Dalam kasus ini, tidak ada uang negara yang hilang. Semua tercatat dan terserap sesuai APBD,” tandas Hamim.

Terakhir melalui pernyataannya, Hamim menyimpulkan bahwa tidak satu pun dari unsur Pasal 3 UU Tipikor yang terbukti secara kumulatif dalam perkara tersebut.

Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

“Saya tetap menghormati proses hukum, tapi saya yakin hukum tidak bisa berdiri sendiri tanpa keadilan,” pungkasnya. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #pengadilan tipikor #Hamim Pou #Bone Bolango #tipikor #Hukum dan keadilan #kasus bansos