GORONTALOPOST- Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) resmi membuka penyidikan besar-besaran terkait praktik pertambangan ilegal di tujuh provinsi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah akibat maraknya aktivitas tambang ilegal.
Penyidikan difokuskan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Selain itu, polisi juga memperluas penyelidikan ke beberapa wilayah lain, termasuk tambang batu galena atau batu hitam di Gorontalo, serta tambang nikel di Maluku Utara.
Selain tujuh provinsi tersebut, “Di Gorontalo untuk tambang batu galena atau batu hitam, dan di Maluku Utara tambang nikel,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Selasa (19/8).
Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8), Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas tambang ilegal. Ia menyebut ada 1.063 titik tambang ilegal yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI, jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden Prabowo.
Editor : Priska Watung