GORONTALOPOST- Sat Reskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit mesin serut kayu (skap kayu) di wilayah Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim, Ipda Djefri, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial MD (20) dan AD (18), warga Kecamatan Tibawa, serta AP (20), warga Kecamatan Telaga Biru.
Modus yang digunakan para pelaku cukup licik. Mereka berpura-pura mencari barang bekas berupa besi tua dengan menyusuri rumah-rumah warga.
Saat situasi sepi dan tidak ada pemilik rumah, pelaku langsung membawa kabur mesin serut kayu yang mereka temukan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mesin serut kayu serta satu unit bentor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Editor : Priska Watung