Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

PN Gorontalo Tolak Praperadilan Tilang Pengendara Bentor Tanpa Helm

Priska Watung • Jumat, 22 Agustus 2025 | 22:28 WIB

ilustrasi foto
ilustrasi foto

GORONTALOPOST- Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo menolak permohonan praperadilan yang diajukan seorang pengendara bentor terkait sah atau tidaknya tindakan tilang karena tidak memakai helm. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu digelar pada Kamis (21/8/2025) pukul 09.00 WITA.

Hakim tunggal, Aminudin J. Dunggio, S.H, dalam amar putusannya menyatakan:

1. Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon tidak dapat di terima;

2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;

3. Bahwa perbuatan membentak seorang anggota terhadap pemohon, hal itu dianggap pelanggaran kode etik, dianggap persoalan individu, maka dianggap bukan ranah pra-pradilan;

4. Sehubungan dengan Tilang yang di persoalkan oleh Pemohon, hal itu sudah masuk dalam rana hukum berlalu lintas dan dianggap bukan masuk dalam ranah pra-pradilan sehingga semua obyek yang diuji ditolak oleh pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Kanit Kamsel Polres Gorontalo, Ipda Abd. Rahim, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Sebagai Termohon, kami Hormati prosesnya, dan pada agenda persidangan ini Hakim telah membacakan Putusan terkait Pokok yang menjadi Obyek Pemohon pada Pra-Peradilan”ujarnya.

 

Editor : Priska Watung
#Berita Gorontalo #Gorontalo #tilang #Provinsi Gorontalo #Polisi #Bentor