Gorontalopost, GORONTALO – Dua warga negara asal Tiongkok berinisial XW dan HS.
Akhirnya dipulangkan paksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Baca Juga: Bone Bolango Raih SIPP Award 2025, Bukti Nyata Daerah Visioner Peduli Lingkungan dan Masa Depan
Setelah dinilai membahayakan dan melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Keduanya sempat ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi sebelum diterbangkan ke Jakarta menggunakan Garuda Indonesia.
Lalu kemudian dipulangkan ke Guangzhou melalui BandaraSoekarno-Hatta.
Plt. Kasubsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bayu Nugraha Ramadhan, memimpin angsung proses deportasi yang dikawal ketat.
Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menegaskan bahwa langkah ni adalah bukti keseriusan pihaknya menjaga keamanan daerah.
“Kami tidak main-main. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum, demi melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
Deportasi tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang terus aktif mengawasi pergerakan orang asing di
Gorontalo.
Baca Juga: Pos Indonesia dan Bank SulutGo Resmikan Pospay, Transaksi Digital Kini Lebih Mudah hingga ke Pelosok
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Gorontalo sudah mendeportasi sejumlah warga asing dari Vietnam, Pakistan, hingga Tiongkok.
Mayoritas kasus disebabkan pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa.
Di sisi lain, Imigrasi Gorontalo juga tengah menyiapkan langkah strategis berupa pembentukan Kantor Imigrasi Pohuwato.
Kehadiran kantor baru ini diharapkan memperluas jangkauan layanan, termasuk ke wilayah Boalemo hingga sebagian Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Agung Sampurno, optimistis rencanatersebut segera terealisasi.
“Dengan dukungan semua pihak, layanan imigrasi bisa semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.(Antx).
Editor : Azis Manansang