Gorontalopost, GORONTALO – Relokasi SMA Negeri 1 Bulango Ulu menuai polemik setelah DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan Komisi I, III, dan IV di ruang Dulohupa, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Heboh Warga Bone Bolango Temukan Mayat Mengapung di Sungai Dekat Tambang Galian C
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Thomas Mopili yang menghadirkan Badan Keuangan, Dinas Pendidikan, BWS Sulawesi II Gorontalo dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bulango Ulu.
Persoalan utama yang disorot adalah menyusutnya luas lahan sekolah dari 10.000 meter persegi menjadi hanya 5.000 meter persegi di lokasi baru.
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Femmy Udoki, menyampaikan keresahan masyarakat yang merasa hak pendidikan diabaikan.
Menurutnya, alasan Balai Wilayah Sungai (BWS) bahwa hanya 5.000 meter persegi yang layak untuk pembangunan sekolah tidak bisa diterima begitu saja.
“Warga menegaskan masih ada lahan kosong di sekitar lokasi yang seharusnya bisa dibebaskan. '
Kalau awalnya 10 ribu, mestinya tetap 10 ribu, bukan dipangkas separuh,” tegas Poliisi PAN ini.
Baca Juga: DPRD Provinsi Gorontalo Umumkan Perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan Pertama 2025–2026
Sementara itu selain soal lahan, DPRD melalui Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun.
Dan Anggota Komisi I Umar Karim juga menyoroti prosedur relokasi yang dianggap tidak transparan.
Terungkap dalam rapat, BWS telah melakukan enam kali pertemuan terkait relokasi.
Tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, padahal SMAN 1 Bulango Ulu merupakan aset provinsi.
“Ini jelas prosedurnya tidak tepat. Pemprov dan dinas terkait tidak pernah diundang, hanya Pemkab Bone Bolango yang diajak bicara,” ungkap Ghalib.
Kondisi tersebut membuat DPRD berencana mendalami lebih jauh proses relokasi.
Umar menegaskan pihaknya akan mengkaji ulang seluruh mekanisme agar kepentingan aset provinsi tidak dirugikan.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah harus dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai aturan yang berlaku.
“Komisi I tidak akan tinggal diam. Kami pastikan proses ini ditelaah kembali.
Karena aset provinsi tidak bisa begitu saja dipindahkan tanpa sepengetahuan pemerintah provinsi,” ujar Umar dan Ghalib.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang