Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Gubernur Gusnar Tancap Gas Pemprov Gorontalo Wajib Habiskan Anggaran Sebelum Akhir Tahun

Azis Manansang • Senin, 6 Oktober 2025 | 01:09 WIB

 

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.(F:dok)
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.(F:dok)

Gorontalopost, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025.

Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Dua Rumah dan Bengkel Ludes Terbakar di Gorontalo, Seorang Ibu Selamatkan Anak Saat Api Mengamuk

Regulasi tersebut ditetapkan pada 1 Oktober 2025, menandai dimulainya babak baru pengelolaan keuangan daerah di sisa tiga bulan akhir tahun.

Dengan mulai berlakunya tahapan penatausahaan anggaran pada Jumat, 3 Oktober 2025, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diminta mempercepat realisasi program.

Pemerintah daerah menegaskan tak ada waktu lagi untuk menunda, terutama bagi OPD yang masih memiliki anggaran belum terserap maksimal.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menekankan pentingnya percepatan dalam pelaksanaan APBD perubahan.

“Momentum ini jangan disia-siakan. Gunakan setiap rupiah anggaran dengan cermat dan tepat sasaran, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Gusnar dikutif, Sabtu (4/10/2025).

Lebih jauh, perubahan APBD tahun ini bukan hanya bentuk penyesuaian terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Tetapi juga memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 untuk mendanai program-program non fisik dan non kontraktual yang mendukung pelayanan publik.

Baca Juga: Sorotan Subsidi LPG 3 Kg, DPR Kritik Purbaya, Bahlil Singgung Perbedaan Hitungan

Atas pengesahan Perda tersebut, Gusnar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Gorontalo.

Terutama Badan Anggaran yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Proses pembahasan yang dimulai dari kesepakatan KUA-PPAS pada 4 Agustus hingga persetujuan bersama Ranperda pada 25 Agustus 2025.

Dinilai berjalan produktif dan konstruktif hingga akhirnya mendapat evaluasi dan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #APBD2025 #DPRD Gorontalo #pembangunan #KeuanganDaerah #PEMPROV GORONTALO #EfisiensiAnggaran #Gusnar Ismail #TAPD Gorontalo