Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

DPRD Gorontalo Desak Pemerintah dan KPK Tindaklanjuti Temuan Sawit, Pansus Bongkar Masalah Tata Kelola

Azis Manansang • Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:07 WIB

 

Ketua Pansus Umar Karim saat menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna ke-52 yang digelar di ruang utama DPRD Provinsi Gorontalo. (F:hms-Enki)
Ketua Pansus Umar Karim saat menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna ke-52 yang digelar di ruang utama DPRD Provinsi Gorontalo. (F:hms-Enki)

GorontalopostGORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit menegaskan agar seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, segera menindaklanjuti rekomendasi hasil penyelidikan mereka.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Umar Karim, dalam Rapat Paripurna ke-52 yang digelar di ruang utama DPRD Provinsi Gorontalo, Senin(6/10/2025).

Baca Juga: Skandal Cinta di Barak TNI Kendari, Prajurit Muda Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Senior

Umar menjelaskan, sejak dibentuk pada 17 Maret 2025, Pansus telah bekerja intensif menelusuri berbagai persoalan serius dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo.

Persoalan itu melibatkan banyak pihak mulai dari masyarakat petani plasma, koperasi mitra perusahaan, hingga lembaga pemerintah daerah dan pusat.

“Kami sudah merangkum temuan dan bukti-bukti yang menunjukkan masih banyak celah persoalan dalam tata kelola sawit di daerah,” ujar Umar.

Dalam prosesnya, Pansus telah menggelar serangkaian rapat kerja, memanggil sejumlah instansi, dan berdialog langsung dengan ratusan petani plasma serta 10 koperasi mitra
perusahaan sawit.

Melalui serapan aspirasi ini, Pansus berhasil mengumpulkan data, dokumen, serta indikasi persoalan mendasar yang dinilai menghambat kesejahteraan masyarakat dan keadilan dalam kemitraan perkebunan.

Hasil temuan tersebut kini telah diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh sejumlah lembaga,
di antaranya Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Kemudian tiga pemerintah kabupaten (Gorontalo, Boalemo, Pohuwato), Badan Pertanahan Nasional, Ombudsman, BPK, BPKP, Kejati, Polda, hingga KPK RI.

Baca Juga: Tiga Pengurus LPTQ Pohuwato Resmi Tersangka, Rp 317 Juta Dana Hibah Diduga Dikorupsi

“Kami mendorong agar tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, agar persoalan sawit tidak terus berlarut,” tegas Umar.

Di akhir penyampaiannya, Umar Karim mengusulkan pembentukan Pansus baru yang berfungsi khusus mengawasi pelaksanaan seluruh rekomendasi yang telah disetujui DPRD.

Langkah ini, menurutnya, penting agar hasil kerja Pansus tidak berhenti di meja sidang.

“Kami ingin ada tindak lanjut nyata, bukan sekadar laporan. Tata kelola sawit harus adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #DPRD Gorontalo #koperasi sawit #BPK Gorontalo #kpkri #kelapasawit #Tata kelola sawit berkelanjutan #petani plasma