Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dua Tingkat Pengadilan Pastikan BNI Tak Bersalah dalam Sengketa Lelang di Gorontalo

Azis Manansang • Senin, 20 Oktober 2025 | 08:46 WIB

 

BNI Kantor Cabang Gorontalo.(F:dok)
BNI Kantor Cabang Gorontalo.(F:dok)

Gorontalopost, GORONTALO - Pengadilan memastikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI tidak bersalah dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Muhamad Syahrul Lawinata, debitur BNI Kantor Cabang Gorontalo.

Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan pelaksanaan lelang yang dilakukan BNI telah sesuai dengan ketentuan perbankan dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Bersama Rumah BUMN BRI, Findmeera Membawa Wastra ke Gaya Hidup Modern

Kasus ini berawal dari fasilitas BNI Griya yang diberikan kepada debitur sejak Juli 2013.
Namun, sejak Mei 2018, fasilitas tersebut dikategorikan kolektibilitas 5 (macet) karena debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Setelah melalui berbagai upaya restrukturisasi dan penagihan, BNI akhirnya melaksanakan lelang agunan melalui KPKNL Gorontalo sesuai prosedur hukum.

Debitur kemudian menggugat BNI ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada Juni 2024, namun pengadilan menolak seluruh gugatan dan menyatakan tindakan BNI telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak berhenti di situ, debitur kembali mengajukan gugatan kedua pada November 2024, yang juga berujung pada putusan memenangkan BNI di tingkat pertama.

Pada Juni 2025, debitur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, namun putusan banding kembali menolak seluruh permohonan debitur dan menguatkan kemenangan BNI.

Dengan demikian, dua pengadilan telah memastikan bahwa BNI bertindak sesuai hukum dalam seluruh proses kredit dan pelaksanaan lelang.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, putusan pengadilan ini memperjelas posisi hukum BNI dalam perkara tersebut.

“Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo menunjukkan bahwa seluruh langkah BNI dalam proses pembiayaan dan lelang telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan,” ujar Okki dalam pernyataannya.

Baca Juga: Kisah Haru Dua Wisatawan Belanda Temukan Jejak Keluarga di Gorontalo, Kami Datang Sebagai Orang Asing, Pulang Sebagai Keluarga

Okki menambahkan, BNI tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Saat ini, debitur diketahui telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Agustus 2025, dan BNI telah menyampaikan kontra memori kasasi sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“BNI menghormati proses hukum yang masih berlangsung di Mahkamah Agung. Namun, dengan dua putusan sebelumnya yang menolak seluruh gugatan debitur, kami yakin posisi BNI sudah jelas dan sesuai hukum,” tegasnya.

Melalui kasus ini, BNI menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan kredit, restrukturisasi, hingga pelaksanaan lelang agunan selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan dan regulasi pemerintah.

“BNI berkomitmen untuk selalu mengedepankan tata kelola yang baik (good corporate governance) dan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas bisnis. Kami juga memastikan hak-hak nasabah dan mitra kerja dilindungi sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Okki.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Debitur #Gorontalo #kpknl #BNI 1946 #cabang #PN Gorontalo