Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Gugatan Penambang Rakyat Bone Bolango Ditolak PTUN Jakarta, Harapan Keadilan Kandas di Meja Hukum

Azis Manansang • Sabtu, 1 November 2025 | 02:44 WIB

 

Web putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.(F:Ist)
Web putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.(F:Ist)


Gorontalopost, GORONTALO – Perjuangan panjang para penambang rakyat Bone Bolango untuk mencari keadilan di jalur hukum akhirnya berakhir antiklimaks.

Gugatan yang diajukan oleh Forum Penambang Rakyat Bone Bolango (FPRBB) melalui kuasa hukum Rongki Ali Gobel & Associate terhadap Presiden Republik Indonesi.

Baca Juga: RTRW Baru Boalemo Ubah Peta Pertambangan, Enam Kecamatan Dibuka, Tilamuta Dikecualikan

Dan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian ESDM, dan PT Gorontalo Minerals (GM), resmi tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/10/2025) itu menjadi momen menegangkan bagi ribuan penambang di kawasan Suwawa, Bone Bolango.

Mereka berharap majelis hakim akan membuka peluang baru untuk meninjau ulang izin pertambangan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Namun, hasilnya jauh dari harapan. Majelis hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi (PT GM) terkait legal standing penggugat, dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut menjadi pukulan telak bagi para penambang rakyat yang selama ini menilai proses perizinan PT Gorontalo Minerals sarat kejanggalan.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menyoroti dugaan maladministrasi penerbitan izin usaha pertambangan, potensi tumpang tindih lahan dengan garapan warga.

Serta indikasi adanya campur tangan pihak tertentu dalam proses perizinan perusahaan tambang yang merupakan anak usaha dari BRMS itu.

Sebelum putusan dibacakan, kuasa hukum penggugat sempat menyatakan optimisme tinggi terhadap kekuatan bukti dan argumentasi hukum yang disusun.

“Kami yakin ada celah hukum yang bisa membuktikan adanya pelanggaran prosedur,” ujar salah satu anggota tim hukum saat sidang sebelumnya.

Baca Juga: Mahasiswa Geruduk Kejati Gorontalo, Tuntut Transparansi dan Sorot KKN

Namun, realitas di ruang sidang PTUN justru menutup pintu bagi kelanjutan perjuangan tersebut di ranah tata usaha negara.

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai langkah hukum ini belum sepenuhnya berakhir.

Masih ada peluang bagi pihak penggugat untuk menempuh jalur hukum lanjutan melalui banding atau gugatan baru dengan memperkuat dasar legal standing.

Bagi para penambang rakyat Bone Bolango, keputusan ini bukan sekadar kekalahan di pengadilan.

Tetapi juga pengingat pahit bahwa perjuangan melawan ketimpangan dalam sektor pertambangan masih panjang dan penuh liku.(PM/JP).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #ptun #Bonebolango #esdm #Tambang Rakyat