GORONTALOPOST- Kepolisian Sektor (Polsek) Tibawa, Polres Gorontalo, menyita sebanyak 11 botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus berhasil disita dari tiga lokasi berbeda di Desa Molowahu dan Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti dari tiga warga yang diduga menyimpan miras tersebut.
Mereka masing-masing berinisial Y (37), warga Desa Molowahu, serta I (56) dan S (42), keduanya merupakan warga Desa Motilango.
Seluruh minuman keras kemudian diamankan petugas dan dibuatkan surat tanda terima barang bukti sebelum dibawa ke Mapolsek Tibawa untuk proses lebih lanjut.
Petugas mengingatkan warga untuk menjaga ketertiban agar lingkungan tetap kondusif.
Editor : Priska Watung