Gorontalopost, GORONTALO – Kisruh soal dugaan utang antara CV Mining Consultant dengan PT Annah Abadi Bersama dan pengusaha Haji Pulu Mbuinga akhirnya menemukan titik terang.
Pihak CV Mining Consultant secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang sempat mencuat ke publik.
Usai munculnya spanduk bertuliskan tudingan bahwa kedua pihak tersebut memiliki utang yang belum dibayar.
Direktur CV Mining Consultant, Imran Lahi, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi belum lama ini di depan Bank BSI.
Saat itu, pihaknya bersama sejumlah sopir dump truk membentangkan spanduk yang secara keliru menyebut nama PT Annahl Abadi Bersama dan Haji Pulu Mbuinga.
“Kami akui itu adalah kekhilafan kami. Tindakan itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat setelah beredar di media sosial dan pemberitaan online,” jelas Imran.
Menurut Imran, setelah ditelusuri, pihak yang sebenarnya memiliki tanggungan pembayaran adalah PT Yasa Patria Perkasa, sebuah perusahaan yang berkantor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Kami ingin meluruskan bahwa baik Haji Pulu maupun PT Annahl Abadi tidak memiliki utang sepeser pun kepada kami,” tegasnya.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa selama ini Haji Pulu justru banyak membantu dirinya, baik secara moral maupun finansial, termasuk dalam urusan bisnis konstruksi.
Lebih jauh, Imran menyebut bahwa hubungan antara dirinya dan Haji Pulu telah terjalin Lama dalam ikatan persahabatan dan kepercayaan.
“Pak Haji Pulu sudah seperti guru dan mentor bagi saya. Bahkan kami justru masih punya tanggungan sekitar 900 juta kepada beliau.
Saat kami menghadapi kesulitan, beliau selalu hadir memberi solusi,” ungkapnya dengan nada penuh penyesalan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, CV Mining Consultant juga telah membuat video klarifikasi resmi secara daring.
Yang berisi permintaan maaf langsung kepada Haji Pulu Mbuinga dan Mohammad Eka Putra Alimti, Direktur PT Annahl Abadi Bersama.
“Kami benar-benar menyesal dan tidak ada niat mencemarkan nama baik beliau maupun perusahaannya.
Kami berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi keliru yang dapat memperpanjang persoalan ini,” tutup Imran.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang