Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

DPRD Gorontalo Tuntaskan Pembahasan Ranperda SOTK, Siap Wujudkan Birokrasi Efektif dan Responsif

Azis Manansang • Rabu, 12 November 2025 | 09:28 WIB

 

Rapat kerja finalisasi Pansus SOTK DPRD Provinsi Gorontalo  dipimpin ketua Umar Karim.(F:Hms-Engki)
Rapat kerja finalisasi Pansus SOTK DPRD Provinsi Gorontalo dipimpin ketua Umar Karim.(F:Hms-Engki)

 

Gorontalopost, GORONTALO —Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang diketuai oleh Umar Karim.

Akhirnya menggelar rapat kerja finalisasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: Bupati Saipul Lantik 22 Pejabat Baru Pohuwato, Dorong Birokrasi Cepat dan Responsif untuk Wujudkan Daerah SIAAP

Agenda ini menjadi tahap penentuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja DPRD itu turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Keuangan Daerah.

Serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kamarudin Dunggo, yang hadir sebagai analis perencana.

Kehadiran mereka diharapkan memperkuat penyelarasan teknis dan legal dalam dokumen Ranperda agar lebih matang sebelum disahkan.

Ketua Pansus, Umar Karim, menegaskan bahwa rapat kali ini merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan.

Ia menyebut, setiap pasal dalam Ranperda telah dikaji secara mendalam agar selaras dengan kebutuhan kelembagaan pemerintah daerah dan sejalan dengan regulasi nasional.

“Kami ingin memastikan regulasi ini tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata birokrasi di Gorontalo,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016.

Baca Juga: SDN 06 Paguyaman Apresiasi Presiden Prabowo dan Mendiknas, Terima Bantuan Rehabilitasi Sekolah dari Pemerintah Pusat

Yang sebelumnya telah diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022, merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pemerintahan modern.

Tujuannya, menciptakan struktur organisasi yang ramping namun efektif, memperkuat koordinasi antar-OPD, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat dan efisien.

Sementara itu, perwakilan Kemenkumham Kamarudin Dunggo turut memberikan sejumlah masukan teknis.

Terkait redaksional dan sinkronisasi norma hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.

Pansus DPRD Gorontalo pun memastikan bahwa penyelesaian Ranperda ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel.

Dan tepat waktu sebagai wujud komitmen DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja perangkat daerah di Provinsi Gorontalo.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#pansus dprd #DPRD Gorontalo #perubahan perda #SOTK #PEMPROV GORONTALO #ranperda #Birokrasi Efektif