Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Gaji PPPK Dinilai Tak Adil, Guru SLB Terdegradasi Jadi Administrasi, Ini Penjelasan Lengkap Sekdaprov

Azis Manansang • Jumat, 21 November 2025 | 14:33 WIB

 

Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim.(F:Kmfo)
Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim.(F:Kmfo)

Gorontalopost, GORONTALO - Permasalahan PPPK Paruh Waktu kembali mencuat setelah tenaga administrasi SMA/SMK/SLB bertemu Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim untuk menyampaikan aspirasi.

Mereka mengeluhkan adanya perbedaan SPK dan nominal gaji antara pegawai di sekolah dan pegawai paruh waktu di dinas, yang selama ini dinilai tidak mencerminkan beban kerja yang sama.

Baca Juga: Nama Wagub Hilang di Medali GHM 2025, Golkar Ingatkan Koalisi Bisa Retak

Mereka berharap penyetaraan dilakukan agar tidak ada lagi kesenjangan. Ketimpangan gaji itu semakin tampak setelah Standar Biaya Umum (SBU) menunjukkan perbedaan signifikan:.

Tenaga administrasi sekolah menerima Rp1,2 juta per bulan untuk lulusan S1 dan Rp950 ribu untuk non-S1, sementara tenaga administrasi di OPD menerima gaji harian hingga Rp120 ribu per hari untuk lulusan tinggi.

Menanggapi keluhan tersebut, Sekdaprov Sofian menjelaskan bahwa sistem pembayaran masih mengikuti regulasi yang berlaku.

Ia menilai perlunya kajian lanjutan untuk menyusun skema baru, namun hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Anggaran kita menyusut tahun depan, jadi penyesuaian harus dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Sofian juga menyoroti persoalan lain: sejumlah guru SLB kehilangan jabatan fungsional karena tidak memenuhi linearitas ijazah saat peralihan dari PTT ke paruh waktu.

Mereka akhirnya ditempatkan sebagai tenaga administrasi, sehingga gaji mereka turun. Pemerintah berencana mengajukan kebijakan ke pusat agar mereka bisa kembali mengajar.

Baca Juga: Penggerebekan Jam 3 Pagi Polres Pohuwato Sita Excavator dan Ciduk Pelaku PETI di Buntulia

Dengan pagu anggaran Dinas Pendidikan turun dari Rp534,06 miliar menjadi Rp511,61 miliar pada 2026,

Sofian menegaskan semua penyesuaian harus dilakukan hati-hati.

Ia memastikan pemerintah provinsi akan merumuskan solusi bersama dinas terkait agar kesejahteraan PPPK dapat meningkat tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Guru SLB #Anggaran2025 #PPPK Paruh Waktu #gaji pppk