GORONTALOPOST- Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pohuwato, Jumat (21/11/2025), Polisi mengungkap penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., memaparkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (20/11) sekitar pukul 00.30 Wita.
Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial ADM (40), ARM (38), dan RM (42) berhasil diamankan.
Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Di antaranya satu unit excavator Hyundai, satu mesin alkon, dua karpet hitam, selang air dan selang cabang, alat dulang berbahan kayu dan plastik, alat pembagi air, material tanah hasil galian, serta satu unit mobil Honda Brio.
"Para pelaku terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai seratus miliar rupiah,” tegas Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas.
Editor : Priska Watung