Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Gubernur Gusnar Dorong IPR Jadi Jalan Utama Benahi Pertambangan Gorontalo, Target DBH Naik Dua Kali Lipat

Azis Manansang • Selasa, 25 November 2025 | 22:08 WIB

 

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Manoarfa.(F:ist)
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Manoarfa.(F:ist)

Gorontallopost, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Merupakan solusi paling realistis dan berkeadilan untuk menyelesaikan polemik pertambangan di daerah.

Baca Juga: Sosok ‘Kolor Ijo’ Gorontalo Tutup Usia, Warganet Banjiri Media Sosial dengan Doa dan Belasungkawa

Ia menyebut bahwa penyelesaian persoalan tambang tidak boleh hanya berfokus pada penertiban.

Tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang layak.

Gusnar menilai bahwa isu pertambangan harus dipandang dari perspektif keadilan daerah, terutama terkait Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurutnya, rekomendasi Pansus DPRD membuka ruang agar porsi DBH yang selama ini diterima Gorontalo bisa ditingkatkan.

“Pansus melihat ada peluang daerah memperoleh porsi lebih besar.

Bukan tidak mungkin angka itu bisa didorong hingga 30 persen,” ungkap Gusnar, menggambarkan potensi peningkatan dari angka saat ini yang baru sekitar 16 persen.

Ia menekankan bahwa kenaikan DBH akan memberi ruang bagi daerah penghasil tambang untuk merasakan manfaat yang lebih seimbang.

Di sisi lain, IPR dianggap menjadi kunci utama yang paling ditunggu masyarakat untuk mengurai permasalahan tambang rakyat.

Pemerintah bahkan telah mengusulkan sekitar 5.000 hektare sebagai wilayah pertambangan rakyat yang akan dibagi ke beberapa izin IPR.

Baca Juga: Deadlock Terpecah DPRD Gorontalo Tunda Rekomendasi Pertambangan Demi Dokumen yang Lebih Tajam dan Berkeadilan

Para pelaku tambang pun diminta untuk bergabung dalam skema IPR agar kegiatan mereka tidak lagi dianggap ilegal.

Dengan legalisasi tersebut, masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut dan tanpa risiko berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Gusnar menegaskan bahwa regulasi ini juga bagian dari upaya menghadirkan kenyamanan dan kepastian aktivitas ekonomi masyarakat.

Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pemerintah masih menunggu data final.

Namun informasi sementara menyebutkan sudah ada empat koperasi dan satu perorangan yang bersiap mengurus izin.

“Kalau mengurus sendiri hanya dapat sekitar lima hektare, tapi lewat koperasi bisa memperoleh hingga sepuluh hektare.

Kami berharap proses ini bisa cepat rampung demi kepentingan bersama,” tutupnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#tambang legal #Pertambangan Rakyat #WPR #ipr #Gusnar Ismail #dbh