Gorontalopost, GORONTALO - Pengurangan anggaran yang menimpa Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo memantik keprihatinan dari Komisi Informasi Pusat.
Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya mengganggu kinerja lembaga, tetapi juga berpotensi melemahkan agenda keterbukaan informasi publik di daerah.
Anggota KIP RI, Rospita Vici Paulyn, dengan tegas menyampaikan kegusarannya saat
ditemui di Gorontalo, Kamis (27/11/2025).
Ia menilai situasi ini ironis karena pemotongan anggaran berdampak langsung pada hak dasar komisioner, termasuk gaji yang semestinya melekat sebagai bagian dari amanat Undang-Undang.
“Jika komisioner tidak diberikan hak dasarnya, bagaimana mereka bisa menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi yang jumlahnya tidak sedikit ” ujarnya.
Rospita menambahkan bahwa beban kerja KIP tidak hanya terbatas pada ibu kota provinsi, tetapi juga meluas ke seluruh kabupaten, kota, hingga desa.
Karena itu, alasan efisiensi atau defisit anggaran dianggap tidak selaras dengan fakta bahwa pada tahun-tahun sebelumnya KIP Gorontalo tidak mengalami pengurangan signifikan.
“Kalau efisiensi memang wajib dilakukan, itu seharusnya berlaku pada pos kegiatan, bukan pada hak komisioner,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan minimnya pemahaman pimpinan OPD terkait mengenai peran strategis KIP sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan
keterbukaan informasi.
Baca Juga: Indeks Keterbukaan Informasi Gorontalo Anjlok Drastis, KIP RI Bongkar Lemahnya Komitmen Pemprov
Menurut Rospita, anggaran untuk KIP harus berdiri sendiri dan tidak boleh digabungkan atau dilebur dalam anggaran Dinas Kominfo sebagai mitra kesekretariatan.
Ia menilai model penganggaran saat ini berpotensi membuat Kominfo bertindak semena-mena dalam memotong alokasi untuk KIP.
Kondisi ini, lanjutnya, sangat kontras dengan daerah lain yang justru menguatkan komitmen keterbukaan informasi dengan menaikkan anggaran KIP di tengah situasi nasional yang penuh tekanan fiskal.
“Kalau provinsi lain bisa menjaga komitmen anggaran, mestinya Gorontalo juga mampu,” tandasnya sembari berharap pemerintah daerah segera mengoreksi kebijakan yang dapat menghambat transparansi publik tersebut.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang