Gorontalopost, GORONTALO – Suasana kantor DPRD Provinsi Gorontalo memanas.
Ketika puluhan aparat desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa dan Aparat Desa menggelar aksi protes, Senin (01/12/2025).
Mereka menyuarakan penolakan terhadap PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan menuntut solusi atas macetnya pencairan Dana Desa tahap II.
Para pendemo menilai kebijakan baru tersebut telah memperparah kondisi di desa. Keterlambatan pencairan membuat sejumlah layanan publik terganggu.
Terutama terkait pembayaran insentif guru PAUD, imam desa, guru mengaji, linmas, kader posyandu, hingga petugas sosial lainnya.
Koordinator aksi, Hendra Koniyo, menyebut masalah ini berawal dari syarat tambahan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan pada 19 November 2025.
“Padahal berkas sudah ditutup pada 17 September. Syarat baru setelah tenggat waktu sama saja mengunci 240 desa,” ujarnya dalam orasi.
Saat menerima massa, Komisi I DPRD Gorontalo memastikan akan mengawal penuh aspirasi para aparat desa hingga level kementerian.
Para legislator menilai bahwa kebijakan yang muncul setelah batas waktu merupakan bentuk ketidakadilan administrasi yang harus dikoreksi.
Komisi I menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa ditambal melalui APBD Provinsi.
Karena postur anggaran 2026 telah disahkan tanpa ruang fiskal yang memungkinkan.
Mereka berkomitmen membawa tuntutan ini ke Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes PDTT.
Agar Dana Desa kembali mengalir dan pelayanan desa segera pulih.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang