Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dana Rp 882 Juta Kerugian Negara Berhasil Dipulihkan, Ini Capaian Kejati Gorontalo 2025

Azis Manansang • Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyampaikan laporan capaian kinerja penanganan perkara  korupsi selama Januari hingga November 2025.F:Penkum)
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyampaikan laporan capaian kinerja penanganan perkara korupsi selama Januari hingga November 2025.F:Penkum)

Gorontalopost, GORONTALO - Kejaksaan Tinggi Gorontalo memaparkan capaian penanganan kasus korupsi sepanjang Januari hingga November 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.

Baca Juga: Kepemimpinan Baru Dekranasda Boalemo Siap Genjot Produk Lokal Berdaya Saing

Momentum ini sekaligus menjadi refleksi atas upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Gorontalo.

Wakil Kepala Kejati Gorontalo, Umaryadi, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama enam Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Gorontalo.

Menurutnya, sinergi tersebut membuat proses penegakan hukum berjalan lebih efektif, mulai dari penyelidikan hingga tahap eksekusi.

“Setiap unit memiliki peran penting untuk memastikan prosesnya tuntas,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Kejati mencatat 39 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sementara 25 kasus lainnya telah meningkat ke penyidikan.

Selain itu, 26 perkara sudah memasuki tahap eksekusi setelah berkekuatan hukum tetap.

“Ini menunjukkan bahwa penanganan perkara terus bergerak dan tidak stagnan,” kata Umaryadi.

Kejati juga mengungkap capaian pemulihan kerugian negara dari berbagai kasus korupsi.
Hingga November 2025, nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 882.666.000.

Angka ini dinilai sebagai bukti bahwa penanganan perkara tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan aset negara.

Baca Juga: Konflik Tambang Hingga IPR Macet, Pansus DPRD Beberkan Fakta Lapangan

“Pemulihan keuangan negara adalah salah satu indikator keberhasilan,” tambahnya.

Menutup penjelasan, Umaryadi menegaskan bahwa Kejati Gorontalo tetap konsisten memprioritaskan pemberantasan korupsi.

“Ini menjadi komitmen kami untuk memperkuat langkah-langkah hukum dan mendukung agenda pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto,” tutupnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#penyidikan #Korupsi #HAKORDIA 2025 #Kejaksaan #KEJATI GORONTALO