Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Sah DPRD Gorontalo Tetapkan 7 Komisioner KPID 2026–2029 di Paripurna ke-68

Azis Manansang • Selasa, 30 Desember 2025 | 02:21 WIB

 

Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo tetapkan  komisioner KPID Gorontalo.(F:Ist)
Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo tetapkan komisioner KPID Gorontalo.(F:Ist)

Gorontalopost, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan calon terpilih dan calon cadangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo untuk Periode 2026–2029.

Baca Juga: Gara-Gara Harga Cat Rambut Rp 200 Ribu, Kasir Salon di Pohuwato Diduga Dianiaya Rekan Kerja

Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-68, yang juga tercatat sebagai Paripurna ke-68, digelar Senin (29/12/2025).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo,

setelah seluruh rangkaian seleksi rampung dilaksanakan dan dinilai telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh nama ditetapkan sebagai komisioner terpilih KPID 2026–2029, yakni: Suci Priyanti Kartika Sari,

Abdulrazak Babuntai, Hasanuddin Djadin, Jitro Paputungan, Fahrudin F. Salilama, Rahmat Ghifari, dan Arif Rahman.

Keputusan itu diperkuat dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili.

Selain komisioner terpilih, DPRD juga menetapkan tujuh calon cadangan

yang disiapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) jika diperlukan di kemudian hari.

Mereka adalah: Sudirman Mile, Marten Nusi, Rajib Gandi Ismail, Sofia Abdullah, Mukhlis Pateda, Zainudin Husain, dan Yeni Harmain.

Baca Juga: Banjir 1,5 Meter Terjang Desa Teratai Pohuwato Usai Hujan 1 Jam, Warga Menduga Tambang Ilegal Bulangita Menjadi Pemicu

Selanjutnya, daftar nama komisioner terpilih dan cadangan ini akan diteruskan kepada Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

DPRD menegaskan bahwa keputusan ini bukan akhir, melainkan awal penguatan ekosistem penyiaran daerah.

DPRD berharap KPID periode 2026–2029 dapat memperkuat pengawasan penyiaran serta mendorong siaran yang sehat, etis, dan berpihak pada kepentingan publik di Provinsi Gorontalo.

Penetapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Gorontalo memasuki fase baru pengawasan konten media,

dengan harapan terciptanya ruang siaran yang lebih berkualitas, bermartabat, dan berpihak pada publik.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #PAW #Komisi Penyiaran Daerah #DPRD Provinsi Gorontalo #kpid