Gorontalopost, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo
mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub).
Baca Juga: Polres Pohuwato Bongkar 7 Kasus Narkoba, 12 Orang Diamankan dalam Dua Bulan
Terkait sinergi pendanaan dan kerja sama pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Rapat yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo tersebut
dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Raymond J.H. Takasenseran.
Forum ini menjadi bagian dari proses harmonisasi regulasi agar rancangan aturan daerah
selaras dengan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur.
Dalam pemaparannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim,
Baca Juga: Festival Gebyar Qunut Batudaa Jadi Momentum Pelestarian Tradisi Ramadan Gorontalo
menjelaskan bahwa PKB dan BBNKB merupakan sumber strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih tergolong rendah.
Data tahun 2025 menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Gorontalo baru mencapai sekitar 40,6 persen.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah
dalam mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari sektor pajak kendaraan.
Melalui Ranpergub ini, pemerintah daerah mendorong sinergi lebih kuat antara provinsi dan kabupaten/kota,
mulai dari sosialisasi pajak bersama, operasi kepatuhan kendaraan, hingga penguatan layanan Samsat dan sistem digital.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Gorontalo.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang