Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kepatuhan Pajak Kendaraan di Gorontalo Baru 40,6 Persen, Pemprov Siapkan Ranpergub Sinergi Pemungutan PKB

Azis Manansang • Senin, 9 Maret 2026 | 06:18 WIB

 

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah   (Bapenda) mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub)   tentang Sinergi Pendanaan dan Kerja Sama Pemungutan Paj
Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Sinergi Pendanaan dan Kerja Sama Pemungutan Paj

Gorontalopost, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo

mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub).

Baca Juga: Polres Pohuwato Bongkar 7 Kasus Narkoba, 12 Orang Diamankan dalam Dua Bulan

Terkait sinergi pendanaan dan kerja sama pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi

dan pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Rapat yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo tersebut

dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Raymond J.H. Takasenseran.

Forum ini menjadi bagian dari proses harmonisasi regulasi agar rancangan aturan daerah

selaras dengan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur.

Dalam pemaparannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim,

Baca Juga: Festival Gebyar Qunut Batudaa Jadi Momentum Pelestarian Tradisi Ramadan Gorontalo

menjelaskan bahwa PKB dan BBNKB merupakan sumber strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih tergolong rendah.

Data tahun 2025 menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Gorontalo baru mencapai sekitar 40,6 persen.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah

dalam mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari sektor pajak kendaraan.

Melalui Ranpergub ini, pemerintah daerah mendorong sinergi lebih kuat antara provinsi dan kabupaten/kota,

mulai dari sosialisasi pajak bersama, operasi kepatuhan kendaraan, hingga penguatan layanan Samsat dan sistem digital.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Gorontalo.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#pkb gorontalo 2025 #Gorontalo #bbnkb gorontalo 2025 #pajak kendaraan #pad