Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Residivis Kambuhan Dibekuk Usai Curi Motor Mahasiswi di Kota Gorontalo

Priska Watung • Kamis, 23 April 2026 | 14:03 WIB
Polda Gorontalo
Polda Gorontalo

Gorontalo Post - Polda Gorontalo dan Polres Buol berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 22 April 2026.

Polisi mengamankan JUA (33), yang sebelumnya terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik PR (19), seorang mahasiswi asal Kabupaten Gorontalo, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp31.000.000.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

“Dari hasil analisis CCTV pada 21 April 2026, terlihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai JUA, berjalan kaki melewati lokasi pada pukul 16.00 WITA,” ujar Kombes Pol Teddy Rachesna, sebagaimana dilansir dari Tribrata News Gorontalo.

Ia menambahkan, sekitar pukul 16.54 WITA, pelaku kembali terekam kamera pengawas sedang mendorong sepeda motor korban ke arah Jalan Dewi Sartika, memberikan petunjuk kuat mengenai identitas dan arah pelarian JUA.

Pada Rabu pagi, 22 April 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, JUA berhasil diamankan di sebuah penginapan di Paleleh bersama barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang telah dicuri.

Dari hasil interogasi, pelaku JUA juga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian laptop, televisi, dan barang elektronik di beberapa lokasi berbeda di Kota Gorontalo.

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi satu unit handphone, tiga unit laptop, satu unit televisi, satu unit mesin dinamo air, satu unit komputer beserta perlengkapannya, serta satu buah parang.

Kombes Pol Teddy Rachesna menjelaskan bahwa saat proses penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

Diketahui, JUA merupakan seorang residivis yang memiliki catatan kriminal sebelumnya, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2021 dan pencurian laptop serta handphone pada tahun 2023.

Editor : Priska Watung
#BUOL #Yamaha NMAX #Berita Gorontalo #Gorontalo #Kota Gorontalo