Gorontalopost, GORONTALO – Sebanyak 551 anggota Polri di wilayah hukum Polda Gorontalo mengawali Juli 2026 dengan kabar menggembirakan.
Mereka resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas kepolisian.
Prosesi kenaikan pangkat kali ini mencakup personel yang bertugas di lingkungan Polda Gorontalo maupun Polres jajaran.
Penerima kenaikan pangkat berasal dari seluruh golongan kepangkatan, mulai Perwira, Bintara hingga Tamtama.
Data Biro SDM Polda Gorontalo mencatat, 215 personel yang bertugas di lingkungan Polda mendapatkan kenaikan pangkat, terdiri atas enam Perwira, 190 Bintara, dan 19 Tamtama.
Sementara dari tingkat Polres jajaran, sebanyak 336 personel turut memperoleh
kenaikan pangkat dengan rincian sembilan Perwira dan 327 Bintara.
Pada jenjang Perwira, sebanyak 15 personel mendapatkan promosi pangkat. Lima anggota naik dari AKP ke Kompol, empat anggota dari IPTU ke AKP, dan enam anggota dari IPDA ke IPTU.
Sementara pada kelompok Bintara dan Tamtama, sebanyak 536 personel
memperoleh kenaikan pangkat yang tersebar pada berbagai jenjang, mulai dari Bharada hingga Aipda.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Hardjendro, S.IK., MT.,
menegaskan bahwa kenaikan pangkat
merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada personel yang mampu menunjukkan kinerja terbaik, disiplin, serta loyalitas terhadap institusi dan masyarakat.
“Kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak yang diperoleh secara otomatis, melainkan
sebuah penghargaan atas prestasi kerja, kedisiplinan, dan pengabdian tanpa pamrih kepada masyarakat serta institusi Polri.
Saya berharap dengan pangkat yang baru ini, seluruh personel semakin termotivasi
untuk meningkatkan profesionalitas,
memperkuat perlindungan dan pengayoman, serta terus menjaga situasi kamtibmas di Provinsi Gorontalo agar tetap aman dan kondusif,” tutur Kabid Humas.
Selain memberikan apresiasi, ia juga mengingatkan seluruh personel untuk terus menjaga nama baik institusi
dengan menjunjung tinggi kode etik profesi dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang