Gorontalopost, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-93 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya pembahasan tingkat II antara legislatif dan eksekutif terhadap laporan pelaksanaan APBD 2025 yang menunjukkan sejumlah capaian positif,
termasuk peningkatan pendapatan daerah dan keberhasilan membalikkan proyeksi defisit menjadi surplus anggaran.
Baca Juga: Kenang Jasa Rachmat Gobel, Wacana Pembangunan Patung Penghormatan Menguat di Kabupaten Gorontalo
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus Thomas Mopili dan dihadiri
langsung Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah
Provinsi Gorontalo, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah.
Melalui laporan yang dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Riffli Katili, Badan Anggaran DPRD merekomendasikan agar
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo atas
keberhasilannya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut dinilai menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan.
Secara angka, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,808 triliun atau 107,35 persen dari target.
Sementara PAD berhasil mencapai Rp507,03 miliar atau 122,92 persen dari target yang telah ditetapkan.
Pada sisi belanja, realisasi mencapai Rp1,641 triliun atau 92,97 persen dari total anggaran yang tersedia.
Salah satu capaian yang menjadi sorotan adalah berubahnya proyeksi defisit APBD
sebesar Rp 80,55 miliar menjadi surplus Rp167,21 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu, SILPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp249,75 miliar.
Baca Juga: High Level Meeting TP2DD Gorontalo, Ismet Mile: Digitalisasi Bukan Pilihan, Tapi Keharusan
Dalam rekomendasinya, Badan Anggaran meminta pemerintah daerah lebih
mengoptimalkan belanja modal, meningkatkan efektivitas serapan anggaran,
serta memaksimalkan potensi penerimaan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, alat berat, bahan bakar, dan sektor lainnya.
Sementara itu, Gubernur Gusnar Ismail menilai peningkatan PAD yang mencapai sekitar 24 persen menjadi sinyal positif bagi upaya peningkatan pendapatan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Ia juga berharap kualitas tata kelola pemerintahan terus diperkuat sehingga jumlah temuan yang memerlukan klarifikasi saat pemeriksaan BPK dapat semakin berkurang.
Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, proses selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang