GORONTALOPOST -Polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Pemerintah menegaskan, keputusan tersebut merupakan langkah administratif untuk mendukung proses pemeriksaan atas sejumlah persoalan yang sedang ditelusuri, bukan semata-mata berkaitan dengan sengketa tanah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, mengatakan sedikitnya ada tiga persoalan yang menjadi dasar pemerintah melakukan langkah tersebut. Selain dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, terdapat pula persoalan administrasi pertanahan yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum termasuk dugaan suap, serta dugaan praktik jual beli tanah.
“Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh,” kata Rizki.
Ia menuturkan, Bupati Bone Bolango telah memberikan arahan agar seluruh persoalan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh persoalan diproses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran karena yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.
Rizki menambahkan, predikat Desa Toto Utara sebagai Desa Anti Korupsi menjadi dorongan bagi pemerintah untuk menjaga integritas pemerintahan desa melalui proses yang objektif dan berbasis alat bukti. Karena itu, seluruh pihak tetap diberikan kesempatan memberikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti. Karena itu, semua pihak diberi ruang menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap penyelesaian perkara ini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Mg-05)
Editor : Nur Fadilah