Gorontalopost, GORONTALO – Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo kembali diperkuat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo memasang garis polisi di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal.
Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Rotasi Kapolsek Kota Utara, IPTU Icuk Eka Gantikan IPTU Marwan Muhamad
Kegiatan yang dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe itu melibatkan personel Ditreskrimsus,
didukung satu regu Brimob Polda Gorontalo serta anggota Satreskrim Polres Bone
Bolango guna memastikan proses penindakan berlangsung aman dan kondusif.
Selain memasang police line, petugas melakukan pemeriksaan terhadap lubang tambang dan area rendaman material yang diduga digunakan untuk mengolah hasil tambang emas.
Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Fokus penyelidikan tidak hanya pada lokasi tambang,
tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga memiliki, mengelola, maupun melakukan aktivitas penambangan tanpa izin," ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede.
Saat operasi berlangsung, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi.
Meski demikian, sejumlah alat dan material yang diduga digunakan dalam kegiatan tambang ilegal berhasil diamankan,
sementara imbauan larangan beraktivitas juga dipasang di sekitar kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Marupa Sagala menegaskan bahwa
institusinya berkomitmen menindak setiap bentuk pertambangan tanpa izin sesuai
ketentuan hukum.
Baca Juga: Kekeringan Mulai Meluas, Pemkab Bone Bolango Gelar Salat Istisqa dan Siapkan Penanganan Air Bersih
Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas PETI
serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penambangan ilegal di wilayahnya.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang