Gorontalopost, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah haji khusus ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Pelimpahan Tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan terhadap tersangka Mustafa Yasin, S.Pd.I, selaku Direktur PT Novavil Mutiara Utama.
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik lebih dahulu menyerahkan seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato kemarin (4/8/2026).
Barang bukti tersebut kemudian diverifikasi dengan mencocokkan seluruh dokumen penyitaan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bitung, Manado, Kotamobagu, Marisa, dan Limboto.
Setelah seluruh barang bukti dinyatakan lengkap dan sesuai dengan penetapan sita, pada Rabu (5/8/2026),
Baca Juga: Bupati Ismet Mile Ingatkan Guru Tak Boleh Tertinggal Teknologi, Penguatan Kompetensi Jadi Priorita
penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo
secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Dengan selesainya Tahap II, Mustafa Yasin langsung menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato
sebagai bagian dari proses penuntutan. Seluruh rangkaian pelimpahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Baca Juga: Polemik Kades Toto Utara, Pemkab Bone Bolango Tegaskan Penonaktifan Ramla Djafar Sudah Sesuai Atur
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, SH., S.IK., M.Si., mengatakan
pelimpahan perkara tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan sesuai prosedur hingga akhirnya perkara ini dilimpahkan kepada jaksa.
Kami berharap proses penuntutan dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait," jelasnya.
Teddy menegaskan Polda Gorontalo akan terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan
dan para pemangku kepentingan lainnya guna mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang