GORONTALOPOST – Program pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung pada 10–31 Agustus 2026 tidak hanya menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meringankan kewajiban pajaknya. Kebijakan tersebut juga dinilai membantu Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memutakhirkan data kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol. Lukman Cahyono mengatakan program tersebut memberikan dampak positif terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
"Melalui momen ini masyarakat akan terdorong untuk melakukan pengesahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal ini secara langsung membantu Polri dalam melakukan pemutakhiran data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Gorontalo," kata Lukman di Gorontalo, Rabu.
Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB untuk tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Lukman, kesempatan tersebut sebaiknya dimanfaatkan masyarakat untuk sekaligus memastikan data dan status kendaraan mereka tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemutakhiran data kendaraan bermotor, lanjut dia, sangat penting karena berkaitan dengan kepastian hukum mengenai validasi dan legitimasi asal-usul kendaraan, kelaikan kendaraan, hingga legalitas kepemilikannya.
"Data ini sangat krusial sebagai fungsi kontrol kepolisian serta upaya peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya.
Data kendaraan yang akurat juga menjadi salah satu kebutuhan penting bagi kepolisian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, pembaruan data dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Di sisi lain, optimalisasi penerimaan daerah dari sektor PKB juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan di Provinsi Gorontalo.
Karena itu, Lukman mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk tidak melewatkan program tersebut. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat selama masa program berlangsung.
"Dengan data yang akurat masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum terkait validasi legitimasi asal-usul, kelaikan kendaraan bermotor serta legalitas kepemilikan kendaraan," katanya.
Program pembebasan tunggakan ini pun menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara sah dan datanya tetap mutakhir dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.(antara)
Editor : Nur Fadilah