Gorontalopost, GORONTALO– Jalan menuju UMKM yang kuat tidak cukup hanya mengandalkan produk dan pemasaran.
Legalitas usaha kini menjadi salah satu fondasi penting agar pelaku usaha di Gorontalo mampu berkembang dan memperluas akses bisnis.
Hal itu menjadi salah satu poin yang disampaikan Karateker Ketua Umum Kadin Gorontalo, yang diwakili Dr. Salma Rivani Riny Luawo, S.Pd., MA,
dalam sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Perseroan Perorangan
yang berlangsung di Gren Q Hotel, Rabu (12/8/2026).
Menurut Riny, Kadin memiliki peran lebih luas daripada sekadar menjadi wadah
berkumpulnya para pengusaha.
Organisasi tersebut dapat ikut mendorong terciptanya
iklim usaha yang sehat sekaligus memperkuat hubungan antara pelaku usaha dan
pemerintah.
"Kegiatan KADIN tentunya sangat relevan dengan perizinan yang dalam hal ini legal
aspeknya dihandle oleh Kanwil Kemenhum. Jika UMKM bertumbuh, muara akhirnya
tentang legalisasi usaha.
Dalam pemaparannya, Riny yang juga eks Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Vokasi di Kadin Provinsi Gorontalo mengungkap sejumlah program Kadin yang diarahkan
untuk memperkuat UMKM dan calon pengusaha muda. Salah satunya adalah Enterpreneurship Goes to Campus yang digelar pada 2022.
Program tersebut diarahkan untuk menumbuhkan keberanian anak muda menjadi
wirausaha sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan secara mandiri.
Baca Juga: ABPEDNAS dan SRIKANDI Jaga Desa Dikukuhkan di Gorontalo, Gusnar Sorot Peran Strategis Desa
Dukungan terhadap UMKM juga dilakukan melalui kerja sama dengan BRI dalam
pemberian dana hibah bagi pelaku UMKM baru pada 2022.
Di sisi lain, Kadin membantu membuka akses pasar dengan memfasilitasi produk UMKM masuk ke jaringan ritel, termasuk Indogrosir.
Tak berhenti pada modal dan pasar, persoalan legalitas juga menjadi perhatian. Kadin mendorong pelaku UMKM memahami pentingnya memiliki badan usaha, salah satunya melalui pembuatan Perseroan Perorangan.
Langkah berikutnya adalah memperluas penggunaan produk lokal. Kadin mendorong pihak swasta, termasuk industri perhotelan, agar memanfaatkan produk UMKM Gorontalo dalam kebutuhan usahanya.
Berbagai upaya tersebut menjadi semakin relevan dengan kegiatan yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo. Sosialisasi layanan AHU menghadirkan pelaku UMKM dari kabupaten/kota serta OPD terkait.
Kegiatan yang dibuka Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H.
Takasenseran itu juga menghadirkan pemateri dari Dinas PTPS Provinsi Gorontalo dan Kementerian Hukum RI.
Kepala Bidang Layanan AHU Kementerian Hukum RI Kiki Rizki Wardhana mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan Administrasi Hukum Umum.
“Kegiatan ini diikuti 50 orang yang berasal dari para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” kata dia.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, terutama para pelaku UMKM yang sedang mengembangkan usahanya.
Sementara Raymond menilai pemahaman mengenai prosedur, persyaratan dan manfaat layanan AHU akan membantu pelaku usaha mengambil langkah legalisasi secara tepat.
Baca Juga: Akses Tulabolo–Pinogu Dikebut, Pemprov Gorontalo Buka Peluang Suntik Dukungan Anggaran
Peserta juga diberikan kesempatan memperoleh pendampingan untuk mendaftarkan usahanya secara resmi.
“Partisipasi aktif, saran dan masukan dari peserta bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Raymond, legalisasi usaha juga tengah diarahkan melalui transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Sistem tersebut diharapkan membuat proses pendaftaran perusahaan perorangan menjadi lebih mudah, cepat dan transparan.
"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam
mendorong kemudahan pendaftaran Perusahaan perorangan
sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital, yang memberikan kemudahan, kecepatan dan transparansi bagi masyarakat," tandasnya.
Dengan kolaborasi antara Kadin, pemerintah dan pelaku usaha, UMKM Gorontalo
diharapkan tidak hanya mampu bertahan,
tetapi juga memiliki fondasi legal yang kuat untuk memperluas pasar dan meningkatkan skala bisnis.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang