Gorontalopost, GORONTALO – Sebanyak 666 warga dan anak binaan pemasyarakatan di Gorontalo mendapat hadiah remisi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus momentum bagi warga binaan untuk menatap kehidupan baru setelah menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Aula Lapas Kelas IIA Gorontalo, Senin (17/8/2026).
Pemberian tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Remisi yang diberikan terdiri atas RU I dan RU II. Khusus di Lapas Kelas IIA Gorontalo, sebanyak 351 orang mendapatkan RU I, sedangkan sembilan warga binaan lainnya menerima RU II.
Rincian pengurangan masa pidana bagi penerima RU I terdiri dari 43 orang dengan remisi satu bulan, 65 orang dua bulan,
120 orang tiga bulan, 64 orang empat bulan, 51 orang lima bulan, serta delapan orang memperoleh remisi enam bulan.
Di tengah momentum kemerdekaan tersebut, Gusnar menekankan bahwa remisi harus dimaknai sebagai bagian dari perjalanan pembinaan.
Warga binaan yang telah menunjukkan perubahan diharapkan dapat terus mempertahankan sikap positif hingga nantinya kembali ke lingkungan masyarakat.
Gubernur juga menyoroti persoalan stigma yang kerap melekat kepada orang yang pernah menjalani hukuman.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam di Popayato Dirobohkan Polisi, 5 Ayam Aduan dan Peralatan Judi Disita
Menurutnya, masyarakat perlu memberikan kesempatan kepada mereka yang telah menyelesaikan proses pembinaan untuk kembali berbaur.
“Kita kita ini juga harus bisa menciptakan suasana yang responsif, tidak memandang berbeda terhadap warga binaan yang sudah selesai mengikuti proses pembinaan.
Kita harus bisa menciptakan itu sehingga Stigma negatif Itu bisa kita hilangkan,” kata Gusnar.
“Itulah sebabnya pak menteri mengharapkan agar semuanya warga binaan ini bisa kembali berbaur dengan masyarakat,” lanjutnya.
Gusnar berharap masyarakat tidak menutup pintu bagi mantan warga binaan.
Menurutnya, dukungan sosial dapat menjadi bagian penting dalam memastikan mereka mampu menjalani kehidupan secara normal sekaligus tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Saat ini, jumlah warga binaan dan anak binaan yang berada dalam pembinaan di seluruh Provinsi Gorontalo tercatat 1.222 orang.
Sebelumnya, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo mengusulkan 669 orang untuk menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari usulan tersebut, 666 orang telah menerima SK remisi. Sementara tiga warga binaan lainnya masih menunggu proses penerbitan keputusan.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang