Gorontalopost, GORONTALO – Aktivitas dua warga negara Tiongkok di Kecamatan
Marisa, Kabupaten Pohuwato, berujung deportasi setelah petugas Imigrasi menemukan persoalan pada dokumen keimigrasian mereka.
Kedua WNA tersebut diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato ketika
sedang melakukan pengecekan harga emas pada Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: KPK Dorong Optimalisasi Kanal Informasi Pemerintah Jadi Instrumen Transparansi dan Pencegahan Kor
Saat petugas melakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat memperlihatkan paspor sebagai dokumen perjalanan yang sah.
Petugas tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Status keimigrasian kedua WNA tersebut kemudian didalami.
Hasil pemeriksaan menunjukkan paspor mereka berada di provinsi lain. Tidak hanya itu, alamat yang tercantum dalam izin tinggal juga diketahui tidak sesuai.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah seluruh proses dilakukan, kedua WNA dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Sabtu (15/8/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo menegaskan,
penindakan tersebut menunjukkan keseriusan Imigrasi dalam mengawasi setiap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai.
WNA yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara, bukan justru menimbulkan gangguan atau pelanggaran hukum.
Baca Juga: Pemkab Boalemo Bergerak, Korban Kebakaran Piloliyanga Terima Bantuan
Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi, dilansir, Rabu (19/8/2026).
Menurut Imigrasi, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tugas petugas di lapangan. Kantor Imigrasi Pohuwato
bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo juga terus membangun koordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan.
Masyarakat pun diharapkan tidak pasif. Jika menemukan aktivitas WNA yang dinilai
mencurigakan atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.
Di sisi lain, Imigrasi kembali mengingatkan seluruh orang asing yang berada di Indonesia untuk tidak mengabaikan kewajiban administrasi.
Dokumen perjalanan yang sah harus selalu dibawa, izin tinggal wajib dipastikan masih berlaku, dan setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Penindakan terhadap dua WNA asal Tiongkok tersebut menjadi pengingat bahwa
keberadaan orang asing di Indonesia tetap berada dalam pengawasan dan harus mengikuti seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku.(Mg-02).