Cek Harga Emas di Pohuwato, Imigrasi Gorontalo Deportasi Dua WNA asal Tiongkok

Azis Manansang • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:10 WIB

 

Kedua WNA tersebut diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato ketika sedang melakukan pengecekan harga emas.(F:Hms Imigrasi)
Kedua WNA tersebut diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato ketika sedang melakukan pengecekan harga emas.(F:Hms Imigrasi)

Gorontalopost, GORONTALO – Aktivitas dua warga negara Tiongkok di Kecamatan 
Marisa, Kabupaten Pohuwato, berujung deportasi setelah petugas Imigrasi menemukan  persoalan pada dokumen keimigrasian mereka.

Kedua WNA tersebut diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato ketika 
sedang melakukan pengecekan harga emas pada Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: KPK Dorong Optimalisasi Kanal Informasi Pemerintah Jadi Instrumen Transparansi dan Pencegahan Kor

Saat petugas  melakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat memperlihatkan paspor sebagai dokumen  perjalanan yang sah.

Petugas tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Status keimigrasian kedua WNA tersebut  kemudian didalami.

Hasil pemeriksaan menunjukkan paspor mereka berada di provinsi  lain. Tidak hanya itu, alamat yang tercantum dalam izin tinggal juga diketahui tidak sesuai.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut  melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Setelah seluruh proses dilakukan, kedua WNA dinyatakan melanggar ketentuan yang  berlaku dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Sabtu (15/8/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo menegaskan, 
penindakan tersebut menunjukkan keseriusan Imigrasi dalam mengawasi setiap keberadaan  dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan  dan ketertiban. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan  keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai. 

WNA yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara, bukan justru  menimbulkan gangguan atau pelanggaran hukum.

Baca Juga: Pemkab Boalemo Bergerak, Korban Kebakaran Piloliyanga Terima Bantuan

Untuk itu, pengawasan akan terus  dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi,  dilansir, Rabu (19/8/2026).

Menurut Imigrasi, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tugas petugas di  lapangan. Kantor Imigrasi Pohuwato

bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi  Gorontalo juga terus membangun koordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat  pengawasan.

Masyarakat pun diharapkan tidak pasif. Jika menemukan aktivitas WNA yang dinilai 
mencurigakan atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat diminta segera  menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.

Di sisi lain, Imigrasi kembali mengingatkan seluruh orang asing yang berada di Indonesia  untuk tidak mengabaikan kewajiban administrasi. 

Dokumen perjalanan yang sah harus selalu dibawa, izin tinggal wajib dipastikan masih berlaku, dan setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Penindakan terhadap dua WNA asal Tiongkok tersebut menjadi pengingat bahwa 
keberadaan orang asing di Indonesia tetap berada dalam pengawasan dan harus mengikuti  seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
POHUWATO WNA China Tiongkok Deportasi imigrasi