Kapal dari Filipina Bawa 3,8 Ton Bahan Kimia Diduga Sianida, Empat Tersangka Kini di Tangan Jaksa

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:40 WIB

 

Keempat tersangka yang  diserahkan terdiri atas satu WNI berinisial AM sebagai nahkoda serta tiga WNA asal Filipina, yakni DC, KWS dan RVP yang berstatus sebagai ABK.(F:Hms-Pol)
Keempat tersangka yang diserahkan terdiri atas satu WNI berinisial AM sebagai nahkoda serta tiga WNA asal Filipina, yakni DC, KWS dan RVP yang berstatus sebagai ABK.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO — Perjalanan kasus kapal yang membawa 77 karung bahan kimia diduga mengandung sianida dari Filipina menuju Gorontalo kini memasuki tahap penuntutan. 

Empat orang tersangka dalam perkara tersebut resmi diserahkan penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Siap-Siap, 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Dibuka

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. 

Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan melalui surat P-21.

Kasus ini sebelumnya terbongkar dalam operasi penindakan di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara. 

Pada 23 April 2026 dini hari sekitar pukul 01.40 WITA, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo memeriksa sebuah panboat tanpa nama.

Kapal itu diketahui datang dari General Santos City, Filipina. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 77 karung bahan kimia dengan total berat sekitar 3.850 kilogram yang diduga mengandung sianida atau CN.

Masalah semakin serius karena barang tersebut diduga masuk melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Bahan kimia itu tidak tercantum dalam manifes, tidak melewati kawasan pabean resmi dan tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dokumen pengangkutan bahan berbahaya serta perizinan perdagangan yang seharusnya menyertai barang tersebut juga disebut tidak tersedia.

AKP Mohamad Adam, SH, MH. mengatakan hasil penyidikan menunjukkan AM, warga negara Indonesia yang berstatus sebagai nahkoda, diduga memiliki peran penting dalam pelayaran tersebut. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Pasien RS Toto Kabila Berujung Laporan Polisi, Oknum PPPK Disorot

Ia disebut mengendalikan perjalanan kapal dari Filipina menuju wilayah Gorontalo sekaligus mengangkut barang impor secara ilegal.

Tiga ABK berkewarganegaraan Filipina juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DC, KWS dan RVP. Berkas perkara ketiga ABK tersebut diproses secara terpisah atau split.

"Komposisi tersangka terdiri dari AM sebagai nahkoda asal Indonesia dan tiga ABK warga Filipina, yakni DC, KWS serta RVP. Keempatnya telah kami serahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Adam.

Selama penyidikan berlangsung, sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan. Mereka meliputi ahli kepabeanan, ahli pelayaran dan ahli perdagangan. Keterangan para tersangka juga menjadi bagian dari proses penyidikan.

Polisi turut menyita kapal panboat tanpa nama beserta mesin dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Dalam proses penyerahan tahap II, keempat tersangka didampingi penasihat hukum Muhamad Sabri Djamaluddin, SH, serta Ahli Bahasa Novriyanto Napu, Ph.D.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, termasuk terpenuhinya hak-hak tersangka dan tidak terjadi kendala komunikasi selama proses penyerahan.

Sementara itu, barang bukti utama berupa 77 karung bahan kimia diduga mengandung sianida tidak lagi diserahkan dalam bentuk fisik. Barang dengan berat sekitar 3.850 kilogram tersebut telah dilelang melalui KPKNL Gorontalo.

Hasil pelelangan mencapai Rp 352.776.743 dan telah masuk ke rekening Dit Tahti Polda Gorontalo. Dana tersebut kemudian ditarik secara tunai dari rekening penampungan barang bukti untuk diserahkan kepada JPU sebagai barang bukti pengganti dalam proses persidangan.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara Fenny Haslizanrni, SH, MH, selaku Kasi Pidum, menerima langsung penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Dengan beralihnya tahap penanganan perkara kepada Kejaksaan, empat tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 323 ayat (1) serta Pasal 294 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 

tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 66 Tahun 2024, dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
filipina bahan kimia berbahaya kapal sianida POLDA GORONTALO