Gorontalopost, GORONTALO — Suasana penahanan empat tersangka dalam kasus
dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo sempat memanas.
Di tengah proses membawa para tersangka menuju mobil tahanan, Sekretaris KONI
Gorontalo Adi Pala melontarkan pertanyaan tajam terkait keputusan penyidik yang tidak menahan bendahara KONI.
Adi Pala menyampaikan keberatannya secara terbuka. Ia mengaku menghargai langkah Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang telah menindaklanjuti perkara tersebut, tetapi menilai masih ada hal yang perlu dipertanyakan.
"Langkah Kejati untuk memproses perkara ini kami apresiasi. Namun, kami
mempertanyakan mengapa bendahara KONI tidak turut dilakukan penahanan," kata Adi Pala ketika menuju mobil tahanan.
Sorotan tersebut kemudian dijawab oleh Kasidik Pidsus Kejati Gorontalo Rafid Muhith Humolungo.
Ia mengatakan, penyidik sampai saat ini belum menemukan dasar untuk melakukan
pengembangan perkara terhadap tersangka lain.
Meski begitu, Rafid tidak menutup kemungkinan kasus tersebut berkembang.
Menurutnya, proses persidangan nantinya dapat membuka fakta baru yang sebelumnya belum ditemukan dalam penyidikan.
"Belum ada pengembangan terhadap pihak lain untuk saat ini. Tetapi kami akan mengikuti proses persidangan.
Apabila muncul keterangan atau alat bukti yang memenuhi syarat, kemungkinan
penetapan tersangka tambahan tetap dapat dilakukan," ujar Rafid.
Pertanyaan mengenai bendahara KONI juga mendapat penjelasan khusus dari penyidik.
Rafid mengatakan, pemeriksaan yang telah dilakukan belum menemukan adanya
perbuatan melawan hukum
yang dilakukan bendahara dalam pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek perkara.
Karena itu, hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menetapkan
bendahara sebagai tersangka.
"Untuk pelaksanaan kegiatan yang kami periksa, belum ditemukan fakta yang
menunjukkan bendahara melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Kejati Gorontalo sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Perdebatan mengenai ada atau tidaknya tersangka tambahan kini masih menunggu
perkembangan proses hukum.
Penyidik akan mencermati setiap keterangan serta alat bukti yang muncul dalam persidangan.
Dengan demikian, posisi bendahara KONI untuk saat ini belum masuk dalam daftar
tersangka.
Namun, Kejati Gorontalo memastikan perkara masih dapat berkembang apabila ditemukan bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang