Drama Penahanan Tersangka Korupsi KONI Gorontalo, Adi Pala Protes Bendahara Tak Ditahan

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 21:50 WIB

 

Sekretaris KONI Gorontalo Adi Pala melontarkan pertanyaan  tajam sebelum naik ke mobil tahanan (F:istimewa
Sekretaris KONI Gorontalo Adi Pala melontarkan pertanyaan tajam sebelum naik ke mobil tahanan (F:istimewa

Gorontalopost, GORONTALO — Suasana penahanan empat tersangka dalam kasus 
dugaan korupsi  dana hibah KONI Gorontalo sempat memanas. 

Di tengah proses membawa para tersangka  menuju mobil tahanan, Sekretaris KONI 
Gorontalo Adi Pala melontarkan pertanyaan  tajam terkait keputusan penyidik yang tidak  menahan bendahara KONI.

Adi Pala menyampaikan keberatannya secara terbuka. Ia mengaku menghargai langkah  Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang telah menindaklanjuti perkara tersebut, tetapi menilai  masih ada hal yang perlu dipertanyakan.

"Langkah Kejati untuk memproses perkara ini kami apresiasi. Namun, kami 
mempertanyakan mengapa bendahara KONI tidak turut dilakukan penahanan," kata Adi  Pala ketika menuju mobil tahanan.

Sorotan tersebut kemudian dijawab oleh Kasidik Pidsus Kejati Gorontalo Rafid Muhith  Humolungo. 

Ia mengatakan, penyidik sampai saat ini belum menemukan dasar untuk melakukan 
pengembangan perkara terhadap tersangka lain.

Meski begitu, Rafid tidak menutup kemungkinan kasus tersebut berkembang.

Menurutnya, proses persidangan nantinya dapat membuka fakta baru yang sebelumnya belum  ditemukan dalam penyidikan.

"Belum ada pengembangan terhadap pihak lain untuk saat ini. Tetapi kami akan mengikuti  proses persidangan. 

Apabila muncul keterangan atau alat bukti yang memenuhi syarat, kemungkinan 
penetapan tersangka tambahan tetap dapat dilakukan," ujar Rafid.

Pertanyaan mengenai bendahara KONI juga mendapat penjelasan khusus dari penyidik. 

Rafid mengatakan, pemeriksaan yang telah dilakukan belum menemukan adanya 
perbuatan melawan hukum

yang dilakukan bendahara dalam pelaksanaan kegiatan yang  menjadi objek perkara.

Karena itu, hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menetapkan 
bendahara sebagai tersangka.

"Untuk pelaksanaan kegiatan yang kami periksa, belum ditemukan fakta yang 
menunjukkan bendahara melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Kejati Gorontalo sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi  dana hibah KONI.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan  penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Perdebatan mengenai ada atau tidaknya tersangka tambahan kini masih menunggu 
perkembangan proses hukum.

Penyidik akan mencermati setiap keterangan serta alat bukti  yang muncul dalam persidangan.

Dengan demikian, posisi bendahara KONI untuk saat ini belum masuk dalam daftar 
tersangka. 

Namun, Kejati Gorontalo memastikan perkara masih dapat berkembang apabila ditemukan  bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604  KUHP baru.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
KONI Gorontalo Korupsi Dana Hibah Penahanan Tersangka KEJATI GORONTALO