Gorontalopost, GORONTALO – Lambannya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato tengah ditelusuri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Persoalan ini menjadi perhatian karena wilayah pertambangan rakyat di daerah tersebut telah ditetapkan Kementerian ESDM sejak 2022.
Baca Juga: Masuk Meja Fadli Zon, Usulan HB Jassin dan Aloei Saboe Jadi Pahlawan Nasional Masuki Tahap Pentin
Namun dalam perjalanannya, dari belasan koperasi yang mengajukan izin, baru satu pemohon yang berhasil mengantongi IPR.
Sementara pemohon lainnya masih menghadapi proses administrasi. Situasi ini kemudian menjadi salah satu objek dalam Evaluasi Kemudahan Perizinan Daerah yang dilakukan BPKP Gorontalo.
Evaluasi tersebut dirancang untuk mengetahui secara menyeluruh apa yang membuat proses perizinan berlangsung lama.
BPKP tidak hanya mencatat apakah izin sudah terbit, tetapi ikut menelusuri proses sejak dokumen permohonan masuk, verifikasi, pemenuhan persyaratan hingga keputusan akhir.
Tim BPKP juga mengecek kondisi lapangan secara langsung. Kunjungan tersebut
dilakukan
untuk melihat aktivitas pertambangan yang berlangsung sekaligus mencocokkan
kondisi faktual dengan data dan dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan.
Persoalan biaya juga tidak luput dari pemeriksaan. BPKP ingin memastikan seluruh biaya yang dibebankan kepada penambang
maupun koperasi pemohon sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat pungutan tambahan di luar mekanisme resmi.
Baca Juga: Dansat Brimob Gorontalo Buka Suara soal Isu Anggota Main Tambang di Pohuwato, Provos Turun Tangan
Langkah tersebut dinilai penting karena kemudahan perizinan tidak hanya ditentukan oleh cepatnya sebuah izin diterbitkan.
Kepastian mengenai prosedur, persyaratan, waktu dan biaya juga menjadi indikator penting dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan.
Di sisi lain, BPKP melihat bahwa penerbitan izin memiliki konsekuensi terhadap
perekonomian masyarakat.
Kegiatan usaha pertambangan yang berjalan secara legal dapat memberikan efek terhadap penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan serta pertumbuhan aktivitas ekonomi di sekitar wilayah operasi.
Namun, BPKP juga tidak mengabaikan sisi lain dari kegiatan pertambangan. Potensi
dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat menjadi bagian yang turut
diperhatikan dalam evaluasi.
Artinya, kemudahan perizinan tidak dimaknai sebagai pemberian izin tanpa pengawasan.
Proses tersebut harus tetap memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.
Dikutip dari laman BPKP, hasil evaluasi diarahkan untuk mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait mengidentifikasi berbagai titik yang menyebabkan proses perizinan menjadi panjang.
Perbaikan koordinasi antar-OPD juga dinilai diperlukan agar tidak terjadi hambatan
berulang dalam pemrosesan dokumen.
Setiap tahapan diharapkan memiliki standar yang jelas, termasuk mengenai persyaratan, durasi layanan dan biaya yang harus dipenuhi pemohon.
Dengan evaluasi tersebut, BPKP Gorontalo mendorong terciptanya sistem perizinan
pertambangan rakyat yang lebih sederhana, transparan dan akuntabel,
sekaligus tetap memperhatikan manfaat ekonomi serta perlindungan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang