Gorontalopost, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mematangkan langkah menghadapi berbagai potensi bencana dalam lima tahun mendatang.
BPBD Provinsi Gorontalo menggandeng sejumlah OPD untuk menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) periode 2027–2031.
Pembahasan awal dokumen tersebut berlangsung melalui rapat penyusunan rencana kerja
di Ruang Rapat Pusdalops BPBD Provinsi Gorontalo, Jalan Sultan Amay, Kelurahan
Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Tak Mau Bergantung pada APBD, Bone Bolango Andalkan Investasi untuk Buka Lapangan Kerja
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Gorontalo Syahbuddin
Buata, mewakili Kepala Pelaksana BPBD Rusli W. Nusi, menjelaskan bahwa
penyusunan RPB menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun perencanaan kebencanaan yang tidak terpisah dari pembangunan daerah.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan program, kegiatan, prioritas serta kebutuhan sumber daya untuk menghadapi bencana.
Dengan begitu, penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan ketika terjadi keadaan darurat, tetapi telah dipersiapkan sejak jauh sebelum bencana datang.
“Perencanaan kebencanaan harus mencakup seluruh tahapan, bukan hanya saat kejadian.
Mulai dari pengurangan risiko dan kesiapsiagaan sampai penanganan serta pemulihan pascabencana harus dirancang secara terpadu,” kata Syahbuddin.
Untuk memastikan rencana tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab BPBD, sejumlah perangkat daerah ikut duduk bersama dalam proses penyusunan.
Baca Juga: Tak Mau Bergantung pada APBD, Bone Bolango Andalkan Investasi untuk Buka Lapangan Kerja
Bappeda, DLHK, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Sosial, Dukcapil, Biro Hukum, Kesbangpol, DinasKesehatan, Dinas Pertanian,
Dinas PUPR dan Perkim hingga perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan masyarakat turut dilibatkan.
Menurut Syahbuddin, kolaborasi tersebut menjadi penting karena bencana dapat
berdampak pada berbagai sektor.
Karena itu, masing-masing OPD perlu memiliki peran yang jelas sesuai tugas dan kewenangannya.
Ia juga menekankan bahwa pengurangan risiko bencana harus masuk dalam arus utama pembangunan.
Artinya, kebijakan kebencanaan tidak boleh berdiri sebagai program tersendiri, tetapi harus terintegrasi dengan perencanaan pembangunan Provinsi Gorontalo.
“Harapan kita, seluruh OPD memiliki perencanaan yang selaras sehingga setiap program penanggulangan bencana bisa dilaksanakan secara terukur, efektif dan sesuai kondisi daerah,” ungkapnya.
RPB Provinsi Gorontalo 2027–2031 disusun dengan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum nasional dan daerah, termasuk UU Nomor 24 Tahun 2007,
UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 21 dan 22 Tahun 2008 yang mengatur penyelenggaraan serta pendanaan penanggulangan bencana.
BPBD berharap dokumen tersebut nantinya mampu memberikan arah kebijakan yang lebih jelas dalam menghadapi risiko bencana.
Mulai dari pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan hingga tanggap darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
Kolaborasi lintas OPD sejak tahap perencanaan pun menjadi fondasi untuk membangun Gorontalo yang lebih tangguh.
Dengan perencanaan yang terintegrasi, pemerintah berharap masyarakat memiliki kemampuan lebih baik dalam menghadapi ancamanbencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.(Ris).
Editor : Azis Manansang