BPBD Gorontalo Keluarkan Peringatan Keras, Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

Azis Manansang • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 14:53 WIB

 

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla.(F:Dok BPBD)
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla.(F:Dok BPBD)

Gorontalopost, GORONTALO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi  Gorontalo kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. 

Imbauan tersebut disampaikan seiring penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga: Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi, meminta masyarakat 
mematuhi kebijakan tersebut dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran  hutan dan lahan (karhutla). 

Menurutnya, penggunaan api saat membuka lahan dapat menjadi pemicu kebakaran yang lebih luas.

“Warga kami minta tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan. Lebih baik memilih cara yang aman agar aktivitas pembersihan lahan tidak berubah menjadi  sumber kebakaran,” tegas Rusli, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla. 

Kebijakan tersebut juga mendorong penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain memperkuat penegakan larangan, pemerintah juga diarahkan untuk memastikan  kebijakan di daerah berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap lingkungan sekaligus  masyarakat dari ancaman karhutla.

Di sisi lain, pemerintah didorong mempercepat penyediaan metode alternatif bagi 
masyarakat dalam membuka, menyiapkan, dan mengelola lahan tanpa menggunakan api. 

Baca Juga: Bantuan Beras Meningkat 68 Ribu KK di Kabupaten Gorontalo dari Gubernur, Ini Pesan Bupati

Dengan adanya pilihan tersebut, kebutuhan masyarakat untuk mengelola lahan tetap dapat 
dilakukan tanpa meningkatkan risiko kebakaran.

BPBD Provinsi Gorontalo menilai pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan  petugas. 

Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting karena sebagian besar potensi kebakaran dapat ditekan apabila aktivitas yang berisiko memunculkan titik api dapat dihindari sejak awal.

Rusli juga meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan titik api atau 
kebakaran lahan. 

Informasi sedini mungkin diperlukan agar petugas dan pemerintah setempat dapat segera melakukan penanganan.

“Jangan menunggu kebakaran membesar baru bertindak. Mencegah munculnya api tentu  jauh lebih efektif dibandingkan menangani kebakaran yang sudah meluas. 

Mari jaga lingkungan Gorontalo bersama-sama,” ujarnya.

BPBD Gorontalo pun mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadikan larangan 
pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai perhatian bersama. 

Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah karhutla dan menjaga lingkungan tetap aman.(Ris).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo hutan bpbd gorontalo Inpres kebakaran lahan