Jelang Mukab dan Mukot Kadin Gorontalo, Pemegang KTA Pertanyakan Mekanisme Peserta

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 21:12 WIB

 

Mantan pengurus Kadin Provinsi Gorontalo Imran Rosyidin Husain.(F:dok)
Mantan pengurus Kadin Provinsi Gorontalo Imran Rosyidin Husain.(F:dok)

Gorontalopost, GORONTALO – Polemik mulai mengiringi pelaksanaan Musyawarah 
Kabupaten dan Musyawarah Kota (Mukab dan Mukot) Kadin se-Provinsi Gorontalo. 

Sehari sebelum agenda digelar, sejumlah pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA) mengaku belum menerima undangan untuk menghadiri musyawarah tersebut.

Baca Juga: Putusan PN Limboto Menangkan Zuryati Usman, Dualisme KUD Dharma Tani Masih Berlanjut

Agenda Mukab dan Mukot dijadwalkan berlangsung Jumat, 11 September 2026. 
Pelaksanaan dimulai dari Kota Gorontalo pada pagi hari dan berlanjut ke Kabupaten 
Gorontalo Utara pada siang harinya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Imran Husain, yang mengaku sebagai pemegang KTA Kadin Kota Gorontalo. Ia mempertanyakan keterbukaan informasi terkait peserta yang  berhak mengikuti agenda organisasi tersebut.

Imran mengatakan, jika tahapan Mukab dan Mukot memang sudah memasuki pelaksanaan,  seharusnya anggota yang memiliki KTA telah memperoleh informasi mengenai mekanisme  keikutsertaan. 

Terlebih, apabila peserta diwajibkan melakukan pendaftaran, ketentuan itu dinilai perlu  diumumkan secara terbuka.

Menurutnya, panitia dapat memanfaatkan media sosial atau sarana komunikasi online untuk menjangkau para anggota. 

Ia juga menyoroti keberadaan data kontak anggota yang disebut telah tercatat di Kadin  pusat, 

sehingga dapat dimanfaatkan untuk memberikan pemberitahuan maupun membantu  anggota yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

Imran yang pernah menjadi pengurus Kadin Provinsi Gorontalo mengaku keberatan 
apabila musyawarah justru hanya dihadiri anggota yang baru mengantongi KTA, 

sementara  anggota lainnya tidak mendapatkan informasi yang cukup untuk berpartisipasi.

Baca Juga: 22 Blok WPR Bone Bolango Didorong Segera Diproses, Pemerintah Kejar Legalitas Tambang Rakyat

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa peserta Mukab dan Mukot nantinya hanya berasal dari kelompok yang telah dimobilisasi untuk mendukung calon tertentu dalam  pemilihan kepengurusan.

Bagi Imran, persoalan tersebut tidak semata menyangkut undangan. Ia mempertanyakan  kesiapan dan profesionalisme panitia caretaker 

dalam mengelola pelaksanaan agenda organisasi, terutama dalam memastikan informasi  dapat diterima oleh anggota yang memiliki hak untuk mengikuti musyawarah.

Dengan jadwal pelaksanaan yang tinggal sehari, polemik mengenai undangan dan 
mekanisme peserta kini menjadi salah satu persoalan yang mencuat menjelang Mukab dan  Mukot Kadin se-Provinsi Gorontalo.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
Berita Gorontalo Musyawarah Wilayah KADIN GORONTALO Kadin Pusat Ketua