Keluarga Nani Wartabone Kecam Aksi Pengerahan Massa Desak Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Azis Manansang • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 08:20 WIB

 

Keluarga Nani Wartabone menyatakan keprihatinan setelah mengetahui peristiwa yang melibatkan massa aksi dari organisasi Yaphara dan Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo.(F:Istimewa)
Keluarga Nani Wartabone menyatakan keprihatinan setelah mengetahui peristiwa yang melibatkan massa aksi dari organisasi Yaphara dan Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo.(F:Istimewa)

Gorontalopost, GORONTALO – Polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo kembali mendapat sorotan. 

Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone mengecam aksi pengerahan massa yang disebut terjadi di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo pada Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: Masjid Al-Ikhlas Dibangun di Luwo’o, Sofyan Puhi Berikan Apresiasi Jawab Pertumbuhan Permukiman

Kecaman tersebut berkaitan dengan insiden yang melibatkan massa aksi dari organisasi Yaphara dan Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo. 

Keluarga Nani Wartabone menyatakan keprihatinan setelah mengetahui peristiwa tersebut melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Delyuzar Ilahude, dalam rilis yang diterima sejumlah media, menyampaikan bahwa persoalan terkait status dan keberadaan cagar budaya seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang melibatkan lembaga berwenang serta tenaga ahli.

Ia menilai pengerahan massa justru dapat memberikan tekanan terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya yang memiliki tugas melakukan kajian serta memberikan rekomendasi.

“Persoalan cagar budaya semestinya diputuskan berdasarkan kajian ahli dan bukti, sehingga tidak boleh ada tekanan yang mengganggu pelaksanaan fungsi lembaga tersebut,” kata Delyuzar.

Menurut keluarga Nani Wartabone, Balai Pelestarian dan Tim Ahli Cagar Budaya memiliki kedudukan dan tugas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Karena itu, proses penentuan dan pengkajian cagar budaya dinilai harus berjalan berdasarkan ilmu, bukti dan ketentuan hukum. 

Tekanan melalui pengerahan massa dianggap dapat mereduksi kewibawaan lembaga sekaligus penegakan hukum.

Keluarga Nani Wartabone bahkan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942. 

Baca Juga: Idah Syahidah Warning Pengelola SPPG MBG Usai Enam Siswa Pulubala Mengeluh

Mereka menegaskan bahwa warisan sejarah Gorontalo perlu diperlakukan dengan penghormatan dan kehati-hatian.

Dalam pernyataannya, keluarga Nani Wartabone mengutuk pengerahan massa maupun bentuk tekanan dan intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo serta Tim Ahli Cagar Budaya.

Mereka juga meminta Pemerintah Kota Gorontalo membuka ruang penyelesaian yang sah dan transparan. Proses tersebut diharapkan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, kalangan pakar dan Kementerian Kebudayaan.

Selain aksi intimidasi, keluarga Nani Wartabone juga menyatakan penolakan terhadap pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo. 

Bangunan tersebut dinilai memiliki nilai sejarah karena disebut sebagai saksi Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.

Keluarga Nani Wartabone berharap seluruh pihak mengesampingkan tekanan dan mengutamakan jalur hukum serta kajian ilmiah. 

Menurut mereka, penyelesaian yang bermartabat penting untuk menjaga kehormatan sejarah sekaligus memastikan hukum tetap menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan cagar budaya.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo cagar budaya balai pelestarian cagar budaya NANI WARTABONE aksi demonstrasi