Gorontalopost, GORONTALO — Persoalan di RS Ibu dan Anak Sitti Khadijah Kota Gorontalo bermula dari pelayanan seorang pasien anak di IGD,
sebelum akhirnya berkembang menjadi dugaan tindakan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan, perusakan fasilitas hingga ancaman pembakaran rumah sakit.
Kuasa hukum RS Sitti Khadijah, Fandly Katili, SH, menyampaikan kronologi tersebut untuk meluruskan informasi yang menurutnya berkembang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: Konsolidasi Kadin Gorontalo Diperkuat, Enam Pengurus Daerah Resmi Dikukuhkan
Menurut Fandly, kejadian berawal pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.05 WITA.
Seorang anak berusia 8 tahun datang ke IGD bersama ibu dan tantenya dengan keluhan demam yang sudah memasuki hari kedua, muntah satu kali dan muncul bintik-bintik merah di bagian perut.
Pasien kemudian menjalani tahapan pemeriksaan awal. Petugas melakukan penimbangan, anamnesis, pemeriksaan tanda-tanda vital, kemudian dokter jaga melakukan pemeriksaan fisik.
Dari hasil penilaian awal tersebut, pasien dikategorikan sebagai triage hijau. Kondisi itu menunjukkan pasien tidak dinilai dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan tindakan penyelamatan segera.
Pihak rumah sakit membantah anggapan bahwa pasien dibiarkan tanpa pelayanan. Sebelum keluarga diberikan penjelasan, pasien telah menjalani pemeriksaan dan tenaga kesehatan telah melakukan penilaian terhadap kondisi klinisnya.
Pada saat bersamaan, ruang rawat anak di RS Sitti Khadijah diketahui sedang penuh. Petugas kemudian menyampaikan kondisi tersebut kepada keluarga.
Pengecekan rekam medis elektronik juga menemukan bahwa pasien sebelumnya sempat menjalani rawat inap kurang dari satu bulan dengan keluhan serupa.
Karena tempat rawat anak tidak tersedia sementara kondisi pasien tidak masuk kategori gawat darurat, keluarga diarahkan mempertimbangkan rumah sakit lain.
Baca Juga: Jelang Musprov V, Empat Elite KADIN Indonesia Bedah Tantangan Dunia Usaha di Gorontalo
Petugas bahkan melakukan upaya mencari alternatif dengan menghubungi Rumah Sakit Bioklinik dan mendapatkan informasi adanya ruangan yang tersedia.
Selain itu, Rumah Sakit Multazam juga dihubungi untuk memperoleh informasi mengenai ketersediaan pelayanan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu keluarga mendapatkan fasilitas kesehatan alternatif.
Setelah menerima penjelasan, keluarga menyatakan akan membawa pasien ke rumah sakit terdekat. Mereka kemudian berpamitan kepada dokter dan perawat. Aktivitas pelayanan di RS Sitti Khadijah pun kembali berjalan.
Namun sekitar pukul 23.54 WITA, situasi berubah. Seorang pria yang diketahui merupakan suami dari tante pasien datang ke lingkungan rumah sakit menggunakan sepeda motor.
Fandly menyebut kedatangan pria tersebut kemudian diikuti tindakan yang dinilai anarkis. Sejumlah fasilitas disebut dirusak dan diacak-acak, termasuk kursi roda yang dilempar. Situasi itu juga disebut membuat pasien, keluarga pasien dan tenaga kesehatan merasa takut.
Upaya dokter dan perawat untuk meredakan situasi dengan mengajak pria tersebut berbicara secara baik-baik justru berujung pada aksi dorong-mendorong.
Dokter mengalami luka dan memar di tangan kiri. Sementara perawat yang berusaha memberikan perlindungan kepada dokter turut mengalami memar pada tangannya.
Persoalan kemudian semakin serius karena dokter disebut menerima kata-kata kasar dan ancaman. Pihak rumah sakit menyebut terdapat ancaman kekerasan terhadap dokter, bahkan ancaman untuk membakar rumah sakit.
Kuasa hukum RS Sitti Khadijah menilai rangkaian kejadian tersebut perlu dilihat secara utuh.
Menurutnya, keberatan terhadap pelayanan kesehatan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang semestinya dan tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan maupun perusakan fasilitas.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang