Tiga Personel Satbrimob Polda Gorontalo Dicopot, Seragam Polri Ditanggalkan dalam Upacara PTDH

Azis Manansang • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 19:35 WIB

 

penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga 
kehormatan serta kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan serta kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Gorontalopost, GORONTALO — Seragam dinas Polri yang dikenakan tiga personel Satuan Brimob Polda Gorontalo ditanggalkan dalam sebuah prosesi resmi. 

Ketiganya diberhentikan dari institusi kepolisian melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Prosesi tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mako Satbrimob Polda Gorontalo, Kamis  (24/9/2026). 

Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo,  memimpin langsung pelaksanaan apel pemberhentian tersebut.

Tiga personel yang terkena sanksi yakni Bharatu Rahmat Djafar, Bharatu Parlan Ahmad,  dan Briptu Janriovani Matei. 

Status pemberhentian mereka resmi berlaku sejak 27 Agustus 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo.

Momen penanggalan seragam menjadi bagian utama dalam prosesi tersebut. Tindakan  simbolis itu menandai berakhirnya masa pengabdian ketiga personel sebagai anggota Polri.

Danu menjelaskan, keputusan pemberhentian bukanlah hasil dari proses yang dilakukan  secara mendadak. 

Sebelum sanksi dijatuhkan, ketiga personel telah menjalani rangkaian pemeriksaan hingga proses persidangan kode etik.

Menurutnya, penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga  kehormatan serta kepercayaan terhadap institusi kepolisian. 

Baca Juga: Polisi Olah TKP Temuan Kerangka di Bongo Tua Boalemo Paguyaman, Autopsi Dijadwalkan

Karena itu, setiap pelanggaran diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap pemberian sanksi PTDH dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel  agar semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas. 

Setiap anggota, menurutnya, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi yang diembannya.

Meski pemberhentian dilakukan secara tegas, pimpinan Satbrimob tetap mengakui adanya  kontribusi yang pernah diberikan ketiga personel selama masih bertugas. 

Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pembelajaran bagi seluruh jajaran.

Danu juga mengingatkan personel aktif bahwa atribut kepolisian membawa konsekuensi  tanggung jawab yang besar. 

Seragam dan pangkat merupakan amanah yang berkaitan dengan tugas menjaga keamanan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Dengan penegakan aturan tersebut, Satbrimob Polda Gorontalo menegaskan komitmennya  untuk terus membangun organisasi yang profesional, disiplin, dan menjunjung tinggi  integritas.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Berita Gorontalo PTDH Polisi Satbrimob KODE ETIK POLDA GORONTALO