Polda Gorontalo Gerebek Pengolahan Emas Diduga Ilegal, 9 Orang Diamankan

Nur Fadilah • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 10:27 WIB
Personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat memasang garis polisi di tempat pengolahan emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Gorontalo
Personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat memasang garis polisi di tempat pengolahan emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Gorontalo

 
GORONTALOPOST -
Aktivitas pengolahan emas yang diduga dilakukan tanpa izin terungkap di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penindakan dilakukan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Jumat (25/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Polisi langsung mengamankan lokasi dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan serta pengolahan hasil tambang emas.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 25 September 2026. Laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.

"Pada Jumat (25/9) sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter melakukan penegakan hukum terkait pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula," kata Maruly.

Dalam penggerebekan tersebut, sembilan pekerja diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing berinisial FL, YG, AM, ZM, MR, AD, RD, MP, dan MR.

Petugas juga memasang garis polisi pada bagian lokasi yang dianggap perlu diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga status quo lokasi sekaligus memastikan berbagai peralatan dan material di dalamnya tidak berpindah sebelum proses penyidikan selesai.

Dari pemeriksaan awal terhadap para pekerja, penyidik memperoleh informasi bahwa lokasi pengolahan emas tersebut diduga milik seorang warga berinisial CY.

Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing orang yang berada di lokasi serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam penindakan itu, polisi menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu jerigen berisi air keras, delapan blower, lima karung karbon, setengah sak karbon hasil olahan, satu sak boraks, lima tempat panggangan, lima penyaring, satu kompor gas, serta delapan karung berisi pecahan kana atau wadah peleburan material emas bekas pakai.

Petugas juga menyita tiga wadah kecil atau kana, empat labu erlenmeyer untuk proses pemurnian, satu kana kotak berisi pasir, satu unit fire gun atau brander lengkap dengan selang air, satu tangki bahan bakar bensin dan dua baskom stainless steel.

Tidak hanya itu, polisi mengamankan satu stoples plastik berisi boraks, dua alat timbangan digital, dua mesin kompresor serta satu botol air raksa atau merkuri dengan berat mencapai 5 kilogram.

Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan dua keping emas dengan berat masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram.

Maruly mengatakan, penanganan perkara tersebut kini terus dikembangkan. Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah membuat laporan polisi model A dan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polisi selanjutnya akan memeriksa saksi ahli dan meminta data terkait perizinan usaha pertambangan serta pengolahan untuk memastikan status kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut.

"Selanjutnya kami akan melaksanakan pemeriksaan saksi ahli, permintaan data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, gelar perkara penetapan tersangka, sampai proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti secara hukum terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut," imbuhnya.

Maruly memastikan proses penegakan hukum berlangsung aman dan tertib. Penyidik kini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena aktivitas pengolahan emas tersebut diduga melibatkan penggunaan berbagai bahan dan peralatan pengolahan, termasuk merkuri, yang kini telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.(antara)

Editor : Nur Fadilah
emas ilegal POLDA GORONTALO