Pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Polisi Periksa Puluhan Saksi, Siapa Bertanggung ?

Azis Manansang • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:24 WIB

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangan pers pada Jumat (16/10/2026). (F:Hms-Pol)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangan pers pada Jumat (16/10/2026). (F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Dugaan pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram di Kota Gorontalo masih menyisakan pertanyaan penting: siapa yang harus  bertanggung jawab secara hukum? 

Untuk menjawabnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo terus memperdalam perkara yang kini telah berstatus penyidikan.

Baca Juga: Dari Pekarangan Jadi Sumber Penghasilan, Perempuan Ayula Selatan Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, 
menyatakan bahwa proses pengusutan telah menghasilkan sejumlah bahan pembuktian. 

Hingga Jumat (16/10/2026), polisi telah memeriksa 23 saksi, meminta keterangan dua ahli  yang terdiri atas ahli cagar budaya

dan ahli pidana, serta mengumpulkan dokumen dan  bukti elektronik.

Pengumpulan bukti tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan perusakan  bangunan yang dilaporkan sebagai objek cagar budaya. 

Maruly menegaskan bahwa penyidik tidak ingin berhenti pada pemenuhan batas minimal alat bukti. 

Bukti yang telah diperoleh masih akan diperdalam dan dilengkapi agar penanganan perkara memiliki dasar yang kuat.

Tahapan berikutnya akan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pembuktian sebelum  perkara dibawa ke gelar perkara

untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas  dugaan tindak pidana tersebut. 

Baca Juga: Nasib Petani Pisang Gapi Jadi Perhatian, Sofyan Puhi Minta Hasil Program UPLAND Terus Menghasilkan

Dengan demikian, proses penyidikan masih berjalan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan dalam keterangan yang disampaikan Maruly.

Perkara ini mencuat setelah Andri WP, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan yang 
menangani bidang cagar budaya di Provinsi Gorontalo, melaporkan dugaan perusakan eks  Rumah Jawatan Kantor Pos. 

Melalui gelar perkara pada 5 Agustus 2026, penanganannya kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

Di tengah perhatian masyarakat terhadap keberadaan bangunan bersejarah tersebut, proses hukum kini menjadi penentu  

untuk mengungkap fakta, menguji dugaan pelanggaran, dan memastikan (pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang sah.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo cagar budaya Kota Gorontalo pembongkaran bangunan POLDA GORONTALO