Gorontalopost, GORONTALO – Dugaan pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram di Kota Gorontalo masih menyisakan pertanyaan penting: siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum?
Untuk menjawabnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo terus memperdalam perkara yang kini telah berstatus penyidikan.
Baca Juga: Dari Pekarangan Jadi Sumber Penghasilan, Perempuan Ayula Selatan Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede,
menyatakan bahwa proses pengusutan telah menghasilkan sejumlah bahan pembuktian.
Hingga Jumat (16/10/2026), polisi telah memeriksa 23 saksi, meminta keterangan dua ahli yang terdiri atas ahli cagar budaya
dan ahli pidana, serta mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik.
Pengumpulan bukti tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan perusakan bangunan yang dilaporkan sebagai objek cagar budaya.
Maruly menegaskan bahwa penyidik tidak ingin berhenti pada pemenuhan batas minimal alat bukti.
Bukti yang telah diperoleh masih akan diperdalam dan dilengkapi agar penanganan perkara memiliki dasar yang kuat.
Tahapan berikutnya akan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pembuktian sebelum perkara dibawa ke gelar perkara
untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Nasib Petani Pisang Gapi Jadi Perhatian, Sofyan Puhi Minta Hasil Program UPLAND Terus Menghasilkan
Dengan demikian, proses penyidikan masih berjalan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan dalam keterangan yang disampaikan Maruly.
Perkara ini mencuat setelah Andri WP, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan yang
menangani bidang cagar budaya di Provinsi Gorontalo, melaporkan dugaan perusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos.
Melalui gelar perkara pada 5 Agustus 2026, penanganannya kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap keberadaan bangunan bersejarah tersebut, proses hukum kini menjadi penentu
untuk mengungkap fakta, menguji dugaan pelanggaran, dan memastikan (pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang sah.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang