Gorontalopost.Id, GORONTALO. -- Sebanyak 16.007 warga Gorontalo belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Sehingga terdapat 16 ribu warga ini terancam tak bisa menyalurkan haknya di Pemilu 2023.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem. Saat audiensi dengan Penjagub Gorontalo, Ismail Pakaya di Rumah Dinasnya, Senin (12/06/23).
Fadliyanto menuturkan, syarat warga bisa menyalurkan hak pilihnya yaitu telah mengantongi e-KTP. Jika tidak, terpaksa tak bisa menyalurkan, baik pada Pemilu maupun Pilkada.
Baca Juga: Karyawati Indomaret Tewas Gantung Diri Diduga Terbelit Pinjol
Sementara kata Fadli, penetapan DPT Pemilu 2024 akan digelar tanggal 21 Juni 2023.
Olehnya Ia pun meminta pemerintah daerah mengupayakan agar warga Gorontalo 100 persen telah memiliki e-KTP.
“Syarat memilih itu harus punya KTP el,” jelas Fadli saat bertemu Ismail Pakaya.
Selanjutnya Penjagub Ismail yang didampingi Kadis Dukcapil PMD Slamet Bakri meminta laporan daftar yang tersebar di kabupaten/kota.
Diketahui sebaran wajib KTP yang belum rekam e-KTP bervariasi mulai dari 900 jiwa hingga 5.920 jiwa.
Kota Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah wajib KTP belum merekam tertinggi yakni 5.920 jiwa.
Urutan kedua ada Kabupaten Gorontalo 5.095 jiwa dan Boalemo 1.673 jiwa.
Kabupaten Bone Bolango, Pohuwato dan Gorontalo Utara masing-masing 1.339, 1.080 dan 900 jiwa.
Baca Juga: 393 JCH Kloter 26 UPG Resmi Dilepas Penjagub Langsung Jedah Hari ini
“Waktu kita tidak banyak pak kadis. Tinggal delapan hari lagi. Tolong ini dikejar. Kan daftar itu sudah ada nama dan alamatnya, dikejar aja itu untuk perekaman,” kata Ismail.
Diketahui wajib KTP di Provinsi Gorontalo sampai tanggal 12 Juni 2023 sebanyak 888.725 jiwa.
Warga yang sudah rekam KTP sebanyak 872.718 atau 98.20 persen.
Dari jumlah yang sudah merekam masih ada 12.726 jiwa yang belum mengambil/mencetak KTP atau print ready record (PRR).(zis/Kmfo).
Editor : Azis Manansang