Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bupati Hamim Pou Dikabarkan Mundur dari Bupati Bonebol Oktober

Azis Manansang • Rabu, 14 Juni 2023 | 02:26 WIB

Bupati Bone Bolango, Hamim Pou (dok)
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou (dok)

Gorontalopost.id, GORONTALO - Peta politik Gorontalo berubah. Seiring dengan pencalonannya sebagai Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara.

Bupati Bone Bolango Hamim Pou akan segera mengakhiri jabatannya di Gorontalo. Tanpa harus menunggu 2024 pada bulan Oktober Ketua DPW Nasdem Provinsi Gorontalo ini harus mundur.

“Insya allah tahun ini saya akan mengakhiri jabatan saya lebih cepat dari pada yang diatur, insyaallah saya akan berhenti nanti pada bulan Oktober 2023,” ungkap Hamim.

Baca Juga: 21 Pejabat Pemkab Pohuwato Dilantik Bupati Saipul, Berikut Daftarnya

Hamim mengungkapkan dirinya mendapat mandat dari Partainya, Nasdem, untuk maju pada Pemilu 2024 di Sulut.
“Ada permintaan ada penugasan partai,” katanya.

Hamim pun memohon restu kepada para masyarakat Gorontalo Khususnya Kabupaten Bone Bolango untuk dapat mengemban amanah di Provinsi Sulawesi Utara.

“Mohon didoakan saya insyaa allah dapat mewakili masyarakat Sulawesi Utara, semoga bisa sukses di Provinsi Sulawesi Utara, karena torang sama sama basudara,” pungkas Hamim.

Baca Juga: FKUB Bersama Generasi Muda Hindu Dukung Moderasi Beragama

Kabar hengkanya Hamim Pou ke Sulut tentu mengubah peta politik di Gorontalo. Kendati sosok yang disebut-sebut kuat sebagai calon Gubernur Gorontalo ini ditakuti lawan.

Sementara itu dikutip dari wikipedia.org, Hamim menjabat sebagai Wakil Bupati Bone Bolango periode 2010. Pada periode pertama ia menggantikan bupati sebelumnya

Abdul Haris Nadjamudin yang tersandung masalah korupsi untuk sisa masa jabatan 2010–2015.

Pada awalnya, ia dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Bupati sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 132.75-679 tahun 2010.

Lalu ia dilantik sebagai Bupati definitif 10 Mei 2013 oleh wakil gubernur Idris Rahim.

Namun, ternyata pelantikan ini dinilai menyalahi prosedur dan menyalahi pasal 111 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada 27 Mei 2013, ia lalu dilantik kembali oleh Gubernur Rusli Habibie. Untuk sisa jabatannya kali ini ia didampingi oleh H Mohammad Kilat Wartabone.(trib/zis).

Editor : Azis Manansang
#Hamim Pou