Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Babuk 1 Kg Ganja dan 14 Gram Sabu dari 62 Perkara

Azis Manansang • Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:03 WIB

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M Rudy bersama Muspida melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan ganja di halaman Kejaksaan Gorontalo.(F: humas).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M Rudy bersama Muspida melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan ganja di halaman Kejaksaan Gorontalo.(F: humas).

Gorontalopost.id, GORONTALO- Peredaran narkoba cukup besar di Gorontalo. buktinya sebanyak 1 kg ganja dan 14 gram sabu dimusnakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum.

Baca Juga: Kepsek SMAN 1 Bilato Gorontalo Tewas, Korban Tabrak Lari di GORR

Menurut Kejari Kota Gorontalo, M Rudy, pemusnahan ini merupakan barang bukti dari perkara akhir tahun 2022.

“Ini dari tahun 2022 akhir, jadi kami melakukan pemusnahan barang bukti itu dalam setahun dua kali atau per semester dari Januari hingga Juni,” ungkapnya, Kamis (22/06/23).

Dijelaskannya barang bukti dari 62 perkara tersebut terbagi atas pidana narkotika dan zat berbahaya ganja sebanyak 1.087 gram.

Baca Juga: Bupati Thariq Apresiasi Apel Satkamling Gorontalo Utara Wujud Sinergi Keamanan Daerah

Sabu - sabu sebanyak 14 gram, korek api gas 3 buah, timbangan 2 buah, dan alat hisap(bong) 5 buah, handphone 14 buah.

Secara rinci pada perkara pidana umum lainya beberapa obat obatan sebanyak 5.875 butir, kosmetik 3.031 buah, miras 1.032 liter.

“Untuk kosmetik tidak ada izin edar, dan melanggar Undang Undang Kesehatan,”

Bukan cuma itu saja tindak pidana terhadap keamanan lainya berupa sajam 3 buah,kartu remi 3 pak, kartu domino 1 pak, buku rekap togel 1 buah, kertas togel 51 lembar.

Menyangkut tujuan pemusnahan barang bukti, diakuinya merujuk pada undang undang yang telah putus pada pengadilan atau berkekuatan hukum tetap.

“Kalau perkara sudah ikrar terhadap barang bukti jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.(mail/hms).

Editor : Azis Manansang
#Polres Gorontalo Kota #sabusabu