Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polresta Tetapkan 11 Tersangka Judi Sabung Ayam Satu ASN Gorut Ikut Ditangkap

Azis Manansang • Sabtu, 24 Juni 2023 | 23:10 WIB

Suasana saat Judi sabung sabung ayam digrebek Polresta Gorontalo Kota (hms-pol)
Suasana saat Judi sabung sabung ayam digrebek Polresta Gorontalo Kota (hms-pol)

Gorontalopost.id,  GORONTALO - Polresta Gorontalo Kota menetapkan 11 tersangka. Usai mengamankan 41 orang dari arena judi sabung ayam di gudang conch Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo,Sabtu (17/06/23).

Kapolresta Gorontalo Kota KombesPol Dr.Ade Permana,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.

Mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dari 41 orang yang ditangkap dari lokasi judi sabung ayam tersebut.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Panah Wayer Mencuat di Pohuwato Seorang Pemuda jadi Korban

Dijelaskan Kompol Leonardo sebelas orang yang di tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

Mereka adalah MD (49) selalu penyelenggara judi sabung ayam,RN (46) dan AM (36) keduanya adalah wasit. MN (50),JU (42),MD (42),DS (27),ED (25),RP (25), GR (25) dan DP (28) yang merupakan pemain judi sabung ayam.

Selain menetapkan empat orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sejumlah uang taruhan judi, mobil, motor, ayam, kandang ayam dan vel (arena sabung ayam),"ujar Kompol Leonardo.

Menurutnya sebelas orang ini dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan Ayat (3) KUHPidana Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda,”tutup kompol Leonardo.

Baca Juga: Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Babuk 1 Kg Ganja dan 14 Gram Sabu dari 62 Perkara

Sementara itu dilansir Antara, dari 41 orang yang berhasil dijaring Polresta Gorontalo Kota. Terdapat satu ASN di Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial MH ikut ditangkap.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara Suleman Lakoro di Gorontalo, Senin, mengaku sangat menyesalkan perbuatan MGH tersebut.

"Mengingat yang bersangkutan berada di deretan pelaku judi sabung ayam, tentu tindakan ini tergolong pelanggaran berat yang dilakukan.

Saya baru menerima laporan masyarakat terkait hal ini, yang bersangkutan ikut tertangkap dan ada dokumentasi kamera berada di deretan 41 orang yang diringkus.

Saya segera mengundang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata Sekda.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pria di Pohuwato Kasus Narkoba Sabu

Ia mengatakan, sangat prihatin terhadap MH, yang ada di deretan oknum pelaku judi sabung ayam tersebut.

"Dia kan seorang ASN, harusnya menjaga kode etik selaku aparat, kenapa berada di lokasi judi," kata Suleman.

Suleman memastikan MH akan diberi teguran keras, karena sebagai ASN harus menjaga kode etik dan mencitrakan positif di ruang publik.

"Kalau melakukan hal-hal yang tidak pantas apalagi berada di arena judi, tentu tergolong pelanggaran berat.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Warga kota Perumda Muara Tirta Tawarkan Diskon Eks Pelanggan

Mau lokasinya di daerah tempat ia bertugas maupun di luar, harusnya hal ini tidak dilakukan.

Saya pastikan akan memanggil yang bersangkutan dan memberi teguran keras," kata Sekda pula.

Sekda menegaskan dimana pun seorang ASN berada, harus mampu menjaga citra positif dirinya selaku aparat pemerintah maupun nama baik pemerintah daerah tempat tugas.

"Apalagi MH menjabat Kepala Sub Bagian Kepegawaian di salah satu organisasi perangkat daerah ini," tandasnya.(Ant/Inong/hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Sabung Ayam Digerebek #Polres Gorontalo #ASN Gorut