Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tersangka Kasus TPPO, Lima Mucikari Mendekam di Tahanan Polda Gorontalo

Azis Manansang • Minggu, 25 Juni 2023 | 19:44 WIB

Polda  tetapkan lima mucikari sebagai tersangka kasus TPPO saat Press Conference Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)(F:hms-pol)
Polda tetapkan lima mucikari sebagai tersangka kasus TPPO saat Press Conference Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)(F:hms-pol)


Gorontalopost.id,  GORONTALO - Lima orang diringkus Polda Gorontalo kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kelima orang tersangka (SS), (DU), (S), (FA), dan (AR) kini mendekam di tahanan Polda Gorontalo.

"Lima orang ditetapkan tersangka masing-masing (SS), (DU), (S), (FA), dan (AR).Terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),"ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro AP, SIK, MT.

yang didampingi AKP Yunieke Bakri dan IPDA Dyanita Shafira, S. Tr.K, MH. Saat Press Conference kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kemarin.

Baca Juga: Desa Leboto Masuk Nominator Nasional Kategori Apresiasi Kinerja Pangan Strategis

Ps. Panit 1 Unit Subdit 4 Reskrimum Polda Gorontalo AKP Yunieke mengatakan pengungkapan terhadap kelima pelaku berawal pada Minggu (18/06/23).

Dimana Team Satgas TPPO mendapatkan informasi yang mana di salah satu penginapan di Kota Gorontalo terkait adanya dugaan TPPO dengan modus menggunakan salah satu aplikasi media sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di lokasi penginapan, Team langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa anak di bawa umur yang akan mereka dagangkan kepada para lelaki hidung belang,” imbuhnya.

Baca Juga: Parlinggoman Simanungkalit Warning Integritas Pejabat Keuangan BWS Sulawesi II Gorontalo

Lanjut Yunieke, setelah dilakukan introgasi, pengakuan dari para pelaku mereka mendapatkan uang 10% dari harga para wanita dibawah umur yang mereka jual.

“Atas kasus ini, kepada tersangka kenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI. Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaan Orang.

Dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Polresta Tetapkan 11 Tersangka Judi Sabung Ayam Satu ASN Gorut Ikut Ditangkap

Ditempat yang sama AKBP Desmont menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak percaya kepada perusahaan yang menjanjikan bekerja di perusahaan luar negeri.

Maupun dalam negeri yang tidak mempunyai badan hukum resmi dengan iming – iming gaji yang tinggi.

“Jangan mudah percaya kepada orang atau perusahaan yang menjajikan bekerja dengan iming – iming gaji yang tinggi,” pungkasnya.(mae/hms-pol).

 

Editor : Azis Manansang
#Polres Gorontalo #tppo #POLDA GORONTALO