Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tiga Kepala Daerah Habis Massa Jabatan Desember 2023, Deprov Bahas Bersama Biro Hukum Mekanisme Pergantian

Azis Manansang • Minggu, 25 Juni 2023 | 20:12 WIB

Tiga kepala daerah di provinsi Gorontalo akan segera berganti.  Dua karena habis masa jabatannya dan satunya lagi karena mengundurkan diri. (Ilustrasi)
Tiga kepala daerah di provinsi Gorontalo akan segera berganti. Dua karena habis masa jabatannya dan satunya lagi karena mengundurkan diri. (Ilustrasi)

Gorontalopost.id,  GORONTALO - Tiga kepala daerah di provinsi Gorontalo akan segera berganti. Dua karena habis masa jabatannya dan satunya lagi karena mengundurkan diri.

Dua kepala daerah yang akan habis masa jabatanya yakni Walikota Gorontalo Marten Taha dan Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu.

Sementara yang satunya lagi Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang harus mundur karena menjadi Caleg DPR RI dari Partai Nasdem.

Baca Juga: Respon Cepat BWS Sulawesi II Sikapi Masalah Banjir Gorontalo Diaspirasikan Aleg Deprov

Pergantian ketika kepala daerah ini menjadi bahasan DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi I dalam rapat dengan Biro Hukum Pemprov berlangsung di di ruang Duluhupa, Kamis (22/06/23).

Usai rapat Ketua komisi I AW.Thalib menjelaskan, ada dua Kepala daerah terdampak oleh undang-undang no 10 tahun 2016 massa jabatannya berakhir.

Yakni : Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara memang massa jabatannya berakhir Desember.

Baca Juga: Tersangka Kasus TPPO, Lima Mucikari Mendekam di Tahanan Polda Gorontalo

Sementara Bone Bolango Kepala daerahnya akan maju ke DPR-RI. Sehingganya proses birokrasinya kami tanyakan ke biro hukum," ungkap Aw Thalib kepada media ini.

Mantan Sekda Kota Gorontalo ini mengungkapkan. Dalam penyampaian biro hukum, proses birokrasi mulai disosialisasikan kepada Kepala daerah di tiga kabupaten/Kota.

Baca Juga: Desa Leboto Masuk Nominator Nasional Kategori Apresiasi Kinerja Pangan Strategis

Namun begitu pihaknya memintakan agar proses birokrasi mulai disampaikan kepada Kepala daerah terdampak UU No 10 Tahun 2016.

"Seperti apa nantinya mekanismenya, ini masih menunggu petunjuk Odda Kementerian Dalam Negeri.

Nah pada prinsipnya jika diperlukan pengawalan maka kami siap menfasilitasinya untuk berkonsultasi ke Mendagri," Tandas mantan Anggota DPR RI ini. (zis/Gus).

Editor : Azis Manansang
#DPRD Gorontalo #Kepala Daerah #DEPROV GORONTALO